Cianjur: Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur), Cianjur tewas usai menjadi korban tabrak lari.
Selvi ditabrak oleh sedan Audi A8 berwarna hitam. Pengendara tersebut kabur bahkan berupaya melarikan diri.
Berikut ini fakta-fakta kasus tabrak lari sedan Audi di Cianjur:
1. Kronologi
Kasus dugaan tabrak lari yang dialami korban terjadi di Jalan Raya Bandung Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah, Jumat, 20 Januari pekan lalu. Saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor matik yang melaju ke arah pusat kota Cianjur.
Dalam perjalanan, korban sempat menabrak sebuah angkot yang ada di depannya. Korban terjatuh dengan posisi ke sebelah kanan dan sepeda motor ke arah kiri. Saat itu diduga korban terbentur ban kendaraan dari arah berlawanan.
2. Mobil Audi bukan rombongan iring-iringan polisi
Sebelumnya viral di media sosial kendaraan yang menyebabkan tewasnya korban merupakan iring-iringan anggota polisi. Namun kabar itu dibantah pihak kepolisian.
"Dari kejadian ini sudah menimbulkan beberapa opini publik yang akhirnya menjadi informasi liar yang berseliweran," ungkapnya.
Polisi memandang perlu meluruskan informasi dan mengklarifikasi kejadian tersebut. Ibrahim menyebut proses penyelidikan dan penyidikannya relatif cukup lama, hampir selama delapan hari.
"Dalam hal penyidikan terdapat beberapa kendala, seperti salah satunya dalam hal penyelidikan keberadaan kendaraan yang menabrak. Ini juga akhirnya memakan waktu," kata Ibrahim.
3. Pengemudi Audi ditetapkan tersangka
Pengendara sedan Audi warna hitam telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi dan bukti-bukti.
"Kami lakukan gelar perkara pada 28 Januari sekitar pukul 09.00 pagi. Dari gelar perkara tersebut akhirnya ditetapkan tersangka atas nama SGG," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompi, Sabtu malam, 28 Januari 2023.
4. Polisi terbitkan DPO karena pelaku kabur
Pascapenetapan, polisi berupaya menangkap tersangka yang berupaya melarikan diri. "Akhirnya kita terbitkan DPO (daftar pencarian orang) atas yang bersangkutan," tegas Ibrahim.
"Untuk itu terkait dengan DPO, kita mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal yang perlu diingat bahwa ini merupakan laka lantas. Kondisi umum pada laka lantas, tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan tersebut," bebernya.
5. Tersangka terancam 6 tahun penjara
Tersangka disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya selama 6 tahun penjara.
6. Barang bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor korban serta mobil Audy berwarna hitam.
"Kemudian juga kita mengambil beberapa CCTV yang dijadikan barang bukti. Ada tujuh CCTV yang kita gunakan untuk rujukan penyelidikan dan juga bisa jadi dukungan dalam hal penyidikan," pungkasnya.
Cianjur: Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur), Cianjur
tewas usai menjadi korban
tabrak lari.
Selvi ditabrak oleh sedan Audi A8 berwarna hitam. Pengendara tersebut kabur bahkan berupaya melarikan diri.
Berikut ini fakta-fakta kasus tabrak lari sedan Audi di Cianjur:
1. Kronologi
Kasus dugaan tabrak lari yang dialami korban terjadi di Jalan Raya Bandung Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah, Jumat, 20 Januari pekan lalu. Saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor matik yang melaju ke arah pusat kota Cianjur.
Dalam perjalanan, korban sempat menabrak sebuah angkot yang ada di depannya. Korban terjatuh dengan posisi ke sebelah kanan dan sepeda motor ke arah kiri. Saat itu diduga korban terbentur ban kendaraan dari arah berlawanan.
2. Mobil Audi bukan rombongan iring-iringan polisi
Sebelumnya viral di media sosial kendaraan yang menyebabkan tewasnya korban merupakan iring-iringan anggota polisi. Namun kabar itu dibantah pihak kepolisian.
"Dari kejadian ini sudah menimbulkan beberapa opini publik yang akhirnya menjadi informasi liar yang berseliweran," ungkapnya.
Polisi memandang perlu meluruskan informasi dan mengklarifikasi kejadian tersebut. Ibrahim menyebut proses penyelidikan dan penyidikannya relatif cukup lama, hampir selama delapan hari.
"Dalam hal penyidikan terdapat beberapa kendala, seperti salah satunya dalam hal penyelidikan keberadaan kendaraan yang menabrak. Ini juga akhirnya memakan waktu," kata Ibrahim.
3. Pengemudi Audi ditetapkan tersangka
Pengendara sedan Audi warna hitam telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi dan bukti-bukti.
"Kami lakukan gelar perkara pada 28 Januari sekitar pukul 09.00 pagi. Dari gelar perkara tersebut akhirnya ditetapkan tersangka atas nama SGG," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompi, Sabtu malam, 28 Januari 2023.
4. Polisi terbitkan DPO karena pelaku kabur
Pascapenetapan, polisi berupaya menangkap tersangka yang berupaya melarikan diri. "Akhirnya kita terbitkan DPO (daftar pencarian orang) atas yang bersangkutan," tegas Ibrahim.
"Untuk itu terkait dengan DPO, kita mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal yang perlu diingat bahwa ini merupakan laka lantas. Kondisi umum pada laka lantas, tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan tersebut," bebernya.
5. Tersangka terancam 6 tahun penjara
Tersangka disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya selama 6 tahun penjara.
6. Barang bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor korban serta mobil Audy berwarna hitam.
"Kemudian juga kita mengambil beberapa CCTV yang dijadikan barang bukti. Ada tujuh CCTV yang kita gunakan untuk rujukan penyelidikan dan juga bisa jadi dukungan dalam hal penyidikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)