Proses penyembelihan hewan kurban di Masjid Cut Meutia. Medcom.id/Christian
Proses penyembelihan hewan kurban di Masjid Cut Meutia. Medcom.id/Christian

Memberi Daging Kurban ke Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya?

Adri Prima • 07 Juli 2022 17:14
Jakarta: Memberi daging kurban kepada non-muslim ternyata diperbolehkan dalam Islam. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, menyatakan memberikan daging kurban kepada non-muslim dibolehkan asalkan daging yang diberikan sudah dalam keadaan matang dan layak konsumsi. 
 
Hukum boleh memberi daging kurban ke non-muslim dikuatkan oleh Al Qur'an Surat Al-Mumtahanah ayat 8, yang merupakan bagian dari muamalah.
 
"Kalau sudah dimasak dimensinya sudah dimensi sosial, itu boleh. Hanya saja jangan dalam keadaan mentah setelah disembelih, sebab itu masih proses ritual," kata Kiai Ma'ruf dikutip dari NU Online, Kamis, 7 Juli 2022.

Ia menambahkan, ada dua pendapat hukum dalam urusan pembagian daging kurban pada non-muslim. Ada yang secara mutlak melarang, ada pula yang membolehkannya dengan catatan merujuk pada muamalah atau interaksi sosial. 
 
"Jadi, ketika kemudian bermuamalah atau interaksi sosial itu diperbolehkan," jelas Ketua Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur ini.
 
Lebih lanjut, Kiai Ma'ruf menerangkan daging hasil sembelih hewan kurban memang sebaiknya tidak dimakan sendiri melainkan harus dibagikan kepada orang lain yang membutuhkan.
 
"Menurut madzhab Syafi'i pemilik itu boleh mengambil 1/3 dan yang lainnya wajib disedekahkan kepada fakir miskin," terangnya. 
 
Terkait pembagiannya, terdapat beberapa ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima daging hewan kurban. Secara umum, kata dia, penerimanya terdiri dari 3 kelompok, yaitu orang yang berkurban, kerabat terdekat, dan faqir miskin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan