Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dokumentasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dokumentasi.

Kominfo Sebut Dugaan Kebocoran Data Pribadi Masih Proses Audit

Indriyani Astuti • 25 Agustus 2022 17:49
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengakui belum ada penerapan sanksi denda terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak dapat menjaga keamanan data pengguna. PSE didorong meningkatkan keamanan dan tata kelola data yang lebih baik.
 
"Belum ada sanksi denda. Kalau undang-undang ya sudah keluar baru ada sanksi denda. Saat ini, sanksi administratif apa saja sanksi administratif ada kategori ringan sampai yang berat," kata Johnny kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Johnny menyebut kebocoran data yang diduga melibatkan Telkom dan Perusanaan Listrik Negara (PLN) masih dalam proses audit. Dia memastikan sanksi administratif bisa diterapkan jika terbukti lalai.

Kominfo mendorong perbaikan tata kelola, perbaikan teknologi enkripsi, dan keamanan teknologi. Sehingga, penyelenggara sistem elektronik menyiapkan investasi atau dana tambahan.
 
"Juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia keamanan teknologi. Bisa saja sumber daya manusia kurang tahu, tidak mampu itu harus ditingkatkan," kata Johnny.
 
Johnny menegaskan bakal ada sanksi penutupan jika penyelenggara sistem elektronik itu terbukti berkali-kali merugikan masyarakat. Meskipun saat ini sanksi itu belum diterapkan.
 
"Nah sampai saat ini kami belum tutup. Bukan soal blokir memblokir nanti masyarakat marah lagi. Tapi kalau tidak tertib dan tidak taat yang mengakibatkan bahaya dan tidak terdapat perlindungan hak masyarakat, tentu enggak dibolehkan," kata dia.
 

Baca: PLN Gandeng BSSN dan Kominfo Telusuri dan Amankan Database Pelanggan


Dia mengingatkan kebocoran data dapat terjadi kapan pun. Oleh karena itu, kata dia, ada tiga hal yang perlu dilakukan penyelenggara sistem, yakni teknologi enkripsi, teknologi digital security yang harus selalu dimutakhirkan, dan sumber daya manusia yang mengikuti perkembangan teknologi.
 
Apalagi, belum ada produk hukum atau undang-undang khusus yang mengatur perlindungan data pribadi. Dia menilai perlu disiapkan paket aturan perundang-undangan menyangkut perlindungan data.
 
"Ini tidak saja data pribadi tapi satu paket undang-undang yang terkait dengan ruang digital Indonesia. Karena data itu tidak hanya data pribadi, segala macam jenis data yang ada di Indonesia termasuk data sensitif yang lainnya. Data spasial, data sekuriti. Macam-macam datanya salah satu data pribadi," kata dia.
 
Beredar kabar dugaan kebocoran data pelanggan Indihome di media sosial. Bermula dari unggahan Konsultan Keamanan Siber Teguh Aprianto dalam akun media sosial Twitter pada 21 Agustus 2022.
 
Dalam unggahan tersebut, terdapat data-data yang diduga bocor dan dijual di forum breached. Terdapat rekaman data terdiri dari browsing history dan data pribadi pelanggan seperti jenis kelamin, nama lengkap, dan nomor induk kependudukan (NIK) yang diduga berhasil dibobol.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan