Rekaman CCTV saat mobil Alphard yang terobos penyeberangan jalan di Halte HI. (Sosial media X)
Rekaman CCTV saat mobil Alphard yang terobos penyeberangan jalan di Halte HI. (Sosial media X)

Terungkap, Ini Sosok Pemilik Alphard Viral yang Terobos Lampu Penyeberangan

Adri Prima • 26 Juli 2026 20:25
Ringkasnya gini..
  • Polisi memastikan Toyota Alphard yang viral di Bundaran HI terdaftar sah atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.
  • Pengemudi berinisial RPW menggunakan pelat nomor palsu yang sebenarnya terdaftar untuk mobil Daihatsu Gran Max.
  • RPW dijerat pasal pelanggaran lampu lalu lintas dan penggunaan TNKB tidak sah, sementara pelat palsu disita polisi.
Jakarta: Kasus viral Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, mendapat perhatian dari masyarakat. 
 
Terbaru, polisi mengungkap pemilik asli Alphard tersebut yang merupakan seorang dokter spesialis. Hasil penyelidikan menyebut mobil Alphard hitam secara sah terdaftar atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.
 
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan nomor registrasi asli kendaraan tersebut berbeda dengan pelat yang digunakan saat pelanggaran terjadi.

"Nomor registrasi asli kendaraan tersebut adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean," ungkap AKBP Ojo Ruslani.
 
Berdasarkan penelusuran, Dr. Elly Herawati Pengabean merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tangerang. Ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan, dan Penggerakan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. Meski kendaraannya dikaitkan dengan kasus tersebut, dokumen kepemilikan kendaraan atas nama Dr. Elly dinyatakan sah berdasarkan data registrasi Kepolisian Republik Indonesia.
 

Pakai pelat nomor palsu


Kasus bermula ketika Toyota Alphard hitam itu terekam kamera menerobos lampu penyeberangan orang dan lampu merah di Jalan MH Thamrin, kawasan Bundaran HI, pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB.
 
"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," ucap AKBP Ojo Ruslani.
 
Hasil pemeriksaan fisik kendaraan dan verifikasi dokumen di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7) malam mengungkap pengemudi berinisial RPW menggunakan pelat nomor tiruan.
 
"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," tutur Ojo.
 
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi RPW dijerat Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait pelanggaran lampu lalu lintas, serta Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah.
 
Polisi juga mengamankan pelat nomor palsu sebagai barang bukti. Selain memeriksa pengemudi, penyidik turut meminta keterangan dari pemilik kendaraan dan petugas keamanan yang terlibat cekcok saat kejadian.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>