Jakarta: Viral di media sosial mobil Alphard berwarna hitam menerobos lampu penyeberangan orang (pelican crossing). Insiden terjadi Rabu, 27 Juli sekitar pukul 12.13 Wib.
Insiden ini menarik perhatian masyarakat karena pengemudi Alphard tersebut justru terlihat arogan hingga memarahi satpam yang menegur kendaraan tersebut.
Berikut ini fakta-fakta Alphard yang terobos lampu penyeberangan orang di Bundaran HI:
1. Alphard bukan kendaraan dinas
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan kendaraan tersebut berstatus sebagai mobil pribadi dan bukan kendaraan dinas pejabat polisi seperti yang dinarasikan di media sosial.
2. Pengemudi atau penumpang Alphard merupakan anggota polisi
Lebih lanjut, pihak yang diduga terlibat arogansi dalam kejadian itu merupakan anggota kepolisian aktif yang berdinas di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Baca Juga :
8 Panduan Teknis Pengawalan dari Polisi, Tidak Boleh Agresif
Oleh karena itu, penanganan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etik aparat diserahkan langsung kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
3. Pakai pelat nomor palsu
Saat kejadian tersebut, mobil Alphard berwarna hitam diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Bahkan nomor yang terpasang nyatanya terdaftar pada kendaraan Grand Max.
“Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam dengan nomor register terpasang D 1828 XHQ yang tidak sesuai peruntukan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Sabtu (25/7).
4. Pemilik asli kendaraan terungkap
Sementara itu, identitas kendaraan asli dari mobil Toyota Alphard tahun 2014 tersebut bernomor registrasi B 97 ELI atas nama warga Kelapa Indah, Kota Tangerang.
"Pengemudi memiliki STNK asli kendaraan Alphard tersebut, namun tidak dapat menunjukkan STNK untuk pelat nomor yang terpasang. Pelat palsu tersebut saat ini telah kami amankan sebagai barang bukti," jelas Ojo.
5. Ancaman sanksi bagi pelaku
Atas tindakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya menjerat pengemudi dengan sanksi tilang menggunakan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pertama, Pasal 287 ayat (2) mengenai pelanggaran aturan atau perintah yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL/menerobos lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Lalu, Pasal 280 mengenai pengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sah yang ditetapkan Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Jakarta: Viral di media sosial mobil
Alphard berwarna hitam menerobos lampu penyeberangan orang
(pelican crossing). Insiden terjadi Rabu, 27 Juli sekitar pukul 12.13 Wib.
Insiden ini menarik perhatian masyarakat karena pengemudi Alphard tersebut justru terlihat arogan hingga memarahi satpam yang menegur kendaraan tersebut.
Berikut ini fakta-fakta Alphard yang terobos lampu penyeberangan orang di Bundaran HI:
1. Alphard bukan kendaraan dinas
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan kendaraan tersebut berstatus sebagai mobil pribadi dan bukan kendaraan dinas pejabat polisi seperti yang dinarasikan di media sosial.
2. Pengemudi atau penumpang Alphard merupakan anggota polisi
Lebih lanjut, pihak yang diduga terlibat arogansi dalam kejadian itu merupakan anggota kepolisian aktif yang berdinas di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Oleh karena itu, penanganan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etik aparat diserahkan langsung kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
3. Pakai pelat nomor palsu
Saat kejadian tersebut, mobil Alphard berwarna hitam diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Bahkan nomor yang terpasang nyatanya terdaftar pada kendaraan Grand Max.
“Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam dengan nomor register terpasang D 1828 XHQ yang tidak sesuai peruntukan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Sabtu (25/7).
4. Pemilik asli kendaraan terungkap
Sementara itu, identitas kendaraan asli dari mobil Toyota Alphard tahun 2014 tersebut bernomor registrasi B 97 ELI atas nama warga Kelapa Indah, Kota Tangerang.
"Pengemudi memiliki STNK asli kendaraan Alphard tersebut, namun tidak dapat menunjukkan STNK untuk pelat nomor yang terpasang. Pelat palsu tersebut saat ini telah kami amankan sebagai barang bukti," jelas Ojo.
5. Ancaman sanksi bagi pelaku
Atas tindakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya menjerat pengemudi dengan sanksi tilang menggunakan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pertama, Pasal 287 ayat (2) mengenai pelanggaran aturan atau perintah yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL/menerobos lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Lalu, Pasal 280 mengenai pengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sah yang ditetapkan Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(PRI)