Ilustrasi Alphard hitama. (MI/Kristiadi )
Ilustrasi Alphard hitama. (MI/Kristiadi )

Pakai Pelat Palsu, Fakta-fakta Alphard Terobos Pelican Crossing di Bundaran HI

Adri Prima • 26 Juli 2026 16:41
Ringkasnya gini..
  • Mobil Alphard yang menerobos pelican crossing di Bundaran HI dipastikan kendaraan pribadi, bukan mobil dinas kepolisian.
  • Pengemudi merupakan anggota Polri aktif dan kedapatan menggunakan pelat nomor palsu yang terdaftar pada kendaraan lain.
  • Pelanggar dijerat Pasal 287 dan Pasal 280 UU LLAJ atas pelanggaran APILL serta penggunaan TNKB yang tidak sah.
Jakarta: Viral di media sosial mobil Alphard berwarna hitam menerobos lampu penyeberangan orang (pelican crossing). Insiden terjadi Rabu, 27 Juli sekitar pukul 12.13 Wib. 
 
Insiden ini menarik perhatian masyarakat karena pengemudi Alphard tersebut justru terlihat arogan hingga memarahi satpam yang menegur kendaraan tersebut.
 
Berikut ini fakta-fakta Alphard yang terobos lampu penyeberangan orang di Bundaran HI:

1. Alphard bukan kendaraan dinas


Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan kendaraan tersebut berstatus sebagai mobil pribadi dan bukan kendaraan dinas pejabat polisi seperti yang dinarasikan di media sosial. 
 

2. Pengemudi atau penumpang Alphard merupakan anggota polisi


Lebih lanjut, pihak yang diduga terlibat arogansi dalam kejadian itu merupakan anggota kepolisian aktif yang berdinas di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat. Oleh karena itu, penanganan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etik aparat diserahkan langsung kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
 

3. Pakai pelat nomor palsu


Saat kejadian tersebut, mobil Alphard berwarna hitam diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Bahkan nomor yang terpasang nyatanya terdaftar pada kendaraan Grand Max.

“Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam dengan nomor register terpasang D 1828 XHQ yang tidak sesuai peruntukan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Sabtu (25/7).
 

4. Pemilik asli kendaraan terungkap


Sementara itu, identitas kendaraan asli dari mobil Toyota Alphard tahun 2014 tersebut bernomor registrasi B 97 ELI atas nama warga Kelapa Indah, Kota Tangerang.
 
"Pengemudi memiliki STNK asli kendaraan Alphard tersebut, namun tidak dapat menunjukkan STNK untuk pelat nomor yang terpasang. Pelat palsu tersebut saat ini telah kami amankan sebagai barang bukti," jelas Ojo.
 

5. Ancaman sanksi bagi pelaku


Atas tindakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya menjerat pengemudi dengan sanksi tilang menggunakan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 
 
Pertama, Pasal 287 ayat (2) mengenai pelanggaran aturan atau perintah yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL/menerobos lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
 
Lalu, Pasal 280 mengenai pengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sah yang ditetapkan Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>