Ilustrasi patwal. Korlantas
Ilustrasi patwal. Korlantas

8 Panduan Teknis Pengawalan dari Polisi, Tidak Boleh Agresif

Ekawan Raharja • 23 Juni 2026 10:04
Ringkasnya gini..
  • Korlantas Polri menekankan profesionalisme petugas dalam pelaksanaan pengawalan lalu lintas melalui sertifikasi kompetensi.
  • Petugas diwajibkan membawa surat tugas dan dilarang melakukan manuver zig-zag agresif saat membuka jalur.
  • Kendaraan prioritas sesuai Pasal 134 UU Lalu Lintas tetap harus diutamakan dalam setiap pengawalan di jalan raya.
DKI Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan pengawalan lalu lintas
 
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Ruben Verry Takaendengan, menjelaskan seluruh petugas pengawalan lalu lintas harus mengedepankan etika, komunikasi yang persuasif, serta menjaga kenyamanan pengguna jalan saat menjalankan tugas membuka jalur.
 
Menurutnya peningkatan kompetensi melalui sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai prosedur dan standar yang berlaku.

“Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat. Harapan saya ke depan, materi-materi yang didapatkan pada saat pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik pada saat bertugas di lapangan,” ujar Ruben dikutip dari situs Korlantas.

Baca Juga:
Bocoran Spesifikasi BYD Seal 08, Jarak Tempuh Sampai 785 Km


Dalam kesempatan tersebut, Ruben juga memaparkan sejumlah standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi petugas pengawalan lalu lintas. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan pengawalan berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Poin pertama yang ditekankan adalah kewajiban setiap petugas untuk membawa surat perintah atau administrasi pendukung sebelum melaksanakan pengawalan. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
 
Selanjutnya, petugas juga diminta mengutamakan keselamatan dan tidak memaksakan kondisi saat meminta jalan maupun membelah kemacetan. Korlantas secara khusus mengingatkan agar personel tidak melakukan manuver zig-zag secara agresif yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
 
Selain itu, petugas pengawalan juga wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang telah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga:
Cara Merawat Rem Cakram Sepeda Motor


“Ketiga, petugas harus tetap memberikan jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang diutamakan dan diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.
 
Keempat, penggunaan lampu rotator atau strobo pada kendaraan tidak boleh dilakukan secara berlebihan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
 
Kelima, petugas diminta membunyikan sirene seperlunya saja atau saat keadaan darurat, dan tidak perlu digunakan secara terus-menerus.
 
Keenam, personel diwajibkan melakukan gestur-gestur yang sopan dan beretika, seperti memberikan jempol dan ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain.
 
Ketujuh, apabila diperlukan, petugas dapat menggunakan public address saat menyampaikan permintaan jalur dengan cara yang santun.
 
Delapan, seluruh petugas harus selalu menaati peraturan berlalu lintas dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran di jalan.
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan