Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Foto: Tiktok/@ hajimirwanofficial.
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Foto: Tiktok/@ hajimirwanofficial.

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Wajib Magang di Kemendagri

Muhammad Syahrul Ramadhan • 10 Desember 2025 14:40
Jakarta: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS telah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selama periode waktu tersebut, dia akan magang di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
 
"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
 
Dia mengatakan pemberhentian Bupati Aceh Selatan itu sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Selain itu, dia juga telah menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk menggantikan sementara Mirwan.

Dia pun menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu sudah meminta kepada dirinya untuk mencopot Mirwan dari jabatannya. Namun merujuk kepada ketentuan undang-undang, berpergian ke luar negeri tanpa izin diberi sanksi pemberhentian selama tiga bulan.
 
"Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan," kata dia.
 
Baca juga: Jejak Pendidikan dan Karier Muzakir Manaf, Sang Mualem Eks Panglima GAM Diuji Banjir Aceh
 

Magang di Kemendagri

Mirwan diwajibkan mengikuti program magang di lingkungan Kemendagri selama tiga bulan. Lewat magang ini, Mirwan MS diharapkan dapat memahami bagaimana semestinya ia bersikap dalam menghadapi bencana dan krisis.
 
"Nanti bisa magang di Ditjen Adwil, Otonomi Daerah, Keuangan Daerah. Bisa belajar penyusunan APBD, penanganan bencana, hingga tata kelola Satpol PP dan Damkar," ujar Tito.
 
Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, juga telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menjelaskan SK pemberhentian Mirwan MS selama tiga bulan akan segera dikirimkan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Muzakir akan segera tindaklanjuti.
 
"Saya juga sudah menelepon langsung Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, dan segera akan kita kirimkan SK ini kepada yang bersangkutan, kepada Pak Muzakir Manaf, untuk segera beliau melaksanakan keputusan ini," tegas Tito.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan