Transjakarta. Foto: Istimewa.
Transjakarta. Foto: Istimewa.

Tarif TransJakarta Naik Januari 2027, MRT-LRT Menyusul

Arif Wicaksono • 30 September 2026 18:47
Ringkasnya gini..
  • Tarif transportasi publik di Jakarta bakal mengalami penyesuaian mulai 1 Januari 2027. Namun, kenaikan tarif tidak berlaku untuk semua moda sekaligus.
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penyesuaian tarif tahap awal hanya menyasar TransJakarta dan TransJabodetabek. Tarif baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Jakarta: Tarif transportasi publik di Jakarta bakal mengalami penyesuaian mulai 1 Januari 2027. Namun, kenaikan tarif tidak berlaku untuk semua moda sekaligus.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penyesuaian tarif tahap awal hanya menyasar TransJakarta dan TransJabodetabek. Tarif baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

“Jadi tarif yang akan mengalami penyesuaian adalah tarif untuk TransJakarta dan TransJabodetabek,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Sementara itu, pengguna MRT Jakarta dan LRT Jakarta belum perlu ikut menghitung tarif baru mulai Januari. Pemprov DKI masih menyiapkan skema penyesuaian tarif untuk kedua moda tersebut dan akan mengaturnya dalam tahap berbeda.
 
“Sedangkan untuk MRT, LRT akan diatur kemudian,” kata Pramono.

Penyesuaian tarif juga akan mencakup Mikrotrans dan layanan JakLingko. Pengumuman tarif baru untuk layanan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan TransJakarta karena seluruh moda tersebut masih berada dalam satu rumpun pengelolaan.

“Mikrotrans diatur bersamaan dengan kan itu satu rumpun Transjakarta, Transjabodetabek, Mikrotrans, Jaklingko itu kan satu rumpun jadi itu diatur bersamaan akan diumumkan angkanya berapa tapi mulai efektif 1 Januari,” jelas Pramono.

Pemprov DKI mengatakan penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan tarif transportasi publik di Jakarta yang disebut tidak mengalami perubahan selama sekitar 20 tahun. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga keberlanjutan operasional layanan transportasi publik.

Meski tarif disesuaikan, Pemprov DKI tetap menyiapkan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satunya dengan memperluas kelompok masyarakat yang mendapatkan fasilitas transportasi gratis.

Jumlah kategori penerima tarif gratis akan ditambah dari sebelumnya 15 kategori menjadi 21 kategori mulai 1 Januari 2027.

“Bahkan nanti per 1 Januari kami akan melakukan perluasan dari 15 golongan menjadi 21 golongan,” kata Pramono.

Dengan skema tersebut, penyesuaian tarif tidak serta-merta berlaku untuk seluruh pengguna transportasi publik. Masyarakat yang masuk dalam kategori penerima fasilitas gratis tetap bisa menggunakan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>