Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) terkait kasus korupsi investasi fiktif. KPK menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun atau setara dengan gaji 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar
Dalam penyerahan uang hasil rampasan ke PT Taspen hari ini Kamis, 20 November 2025, KPK sempat memamerkan sebagian dari uang tersebut. Uang sebanyak Rp300 miliar dipamerkan di ruang konferensi pers.
Tumpukan puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”
Uang senilai Rp 883 miliar tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
Kejahatan yang Memprihatinkan
Asep menegaskan, besarnya kerugian menunjukkan dampak signifikan perkara korupsi ini terhadap kesejahteraan ASN. Karena itu pengembalian kerugian negara melalui asset recovery menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.
"Memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara," ujar Asep.
Dia menambahkan korupsi terhadap dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat memprihatinkan. Mengingat, jutaan ASN bergantung pada pengelolaan dana tersebut untuk masa depan keluarga mereka.
"Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN," tegas dia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan senilai Rp883 miliar kepada
PT Taspen (Persero) terkait kasus korupsi investasi fiktif. KPK menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun atau setara dengan gaji 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar
Dalam penyerahan uang hasil rampasan ke PT Taspen hari ini Kamis, 20 November 2025,
KPK sempat memamerkan sebagian dari uang tersebut. Uang sebanyak Rp300 miliar dipamerkan di ruang konferensi pers.
Tumpukan puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”
Uang senilai Rp 883 miliar tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
Kejahatan yang Memprihatinkan
Asep menegaskan, besarnya kerugian menunjukkan dampak signifikan perkara korupsi ini terhadap kesejahteraan ASN. Karena itu pengembalian kerugian negara melalui asset recovery menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.
"Memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara," ujar Asep.
Dia menambahkan korupsi terhadap dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat memprihatinkan. Mengingat, jutaan ASN bergantung pada pengelolaan dana tersebut untuk masa depan keluarga mereka.
"Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)