Jakarta: Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berkesempatan mendaftar Seleksi nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Bantuan pemerintah kembali ini digulirkan untuk mendukung pelajar SMA/SMK dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah. Para siswa itu bisa mendapatkan bantuan biaya kulia sampai lulus.
Namun, sebelum mendaftar SNBP, ada satu syarat penting yang wajib dipahami calon mahasiswa. Mereka harus mengetahui status Desil di DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
Apa itu DTSEN dan kenapa penting untuk KIP Kuliah?
Merangkum laman Fahum UMSU, DTSEN adalah basis data resmi pemerintah yang memetakan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan atau dalam kondisi rentan.
Data inilah yang digunakan berbagai kementerian dan lembaga untuk menentukan penerima program bantuan sosial, termasuk penerima KIP Kuliah.
Status desil di DTSEN menjadi indikator utama untuk menilai kelayakan penerima bantuan.
Dalam penjelasan resmi pemerintah, desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi keluarga.
Pembagian ini dibagi ke dalam 10 kelompok (10 desil), masing-masing mewakili 10 persen kondisi kesejahteraan nasional. Semakin kecil angka desil, semakin rendah kondisi ekonomi keluarga.
Berikut penjelasannya:
Desil 1: Sangat Miskin
Termasuk kelompok 110 persen dengan tingkat kesejahteraan paling rendah secara nasional.
Desil 2: Miskin
Masuk kelompok 11-20 persen dengan kesejahteraan rendah.
Desil 3: Hampir Miskin
Berada pada 21-30 persen kelompok terbawah.
Desil 4: Rentan Miskin
Masuk kelompok 31-40 persen tingkat kesejahteraan nasional.
Desil 5: Pas-pasan
Masih berpotensi mendapatkan sebagian bantuan, meski terbatas.
Desil 6-10: Menengah ke Atas
Tidak menjadi prioritas bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.
Desil yang berhak mendapatkan KIP Kuliah
Pemerintah menetapkan bahwa Desil 1-4 adalah kelompok paling berhak menerima berbagai jenis bantuan, termasuk KIP Kuliah.
Sementara Desil 5 masih bisa menerima bantuan tertentu, tergantung hasil evaluasi.
Untuk jalur afirmasi pendidikan, siswa umumnya harus berada dalam kategori Desil 1–5 berdasarkan DTSEN.
Mengapa status Desil penting untuk faftar SNBP dengan KIP Kuliah 2026?
Saat mendaftar KIP Kuliah, status desil akan diverifikasi sebagai bukti bahwa calon mahasiswa benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu.
Data ini juga menentukan prioritas penerima di setiap jalur seleksi, termasuk SNBP.
Dengan kata lain, mengecek status desil sejak awal akan menghindarkan calon mahasiswa dari potensi gagal verifikasi.
Jakarta: Siswa pemegang
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berkesempatan mendaftar Seleksi nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Bantuan pemerintah kembali ini digulirkan untuk mendukung pelajar SMA/SMK dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah. Para siswa itu bisa mendapatkan bantuan biaya kulia sampai lulus.
Namun, sebelum mendaftar SNBP, ada satu syarat penting yang wajib dipahami calon mahasiswa. Mereka harus mengetahui status Desil di DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
Apa itu DTSEN dan kenapa penting untuk KIP Kuliah?
Merangkum laman Fahum UMSU, DTSEN adalah basis data resmi pemerintah yang memetakan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan atau dalam kondisi rentan.
Data inilah yang digunakan berbagai kementerian dan lembaga untuk menentukan penerima program bantuan sosial, termasuk penerima KIP Kuliah.
Status desil di DTSEN menjadi indikator utama untuk menilai kelayakan penerima bantuan.
Dalam penjelasan resmi pemerintah, desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi keluarga.
Pembagian ini dibagi ke dalam 10 kelompok (10 desil), masing-masing mewakili 10 persen kondisi kesejahteraan nasional. Semakin kecil angka desil, semakin rendah kondisi ekonomi keluarga.
Berikut penjelasannya:
Desil 1: Sangat Miskin
Termasuk kelompok 110 persen dengan tingkat kesejahteraan paling rendah secara nasional.
Desil 2: Miskin
Masuk kelompok 11-20 persen dengan kesejahteraan rendah.
Desil 3: Hampir Miskin
Berada pada 21-30 persen kelompok terbawah.
Desil 4: Rentan Miskin
Masuk kelompok 31-40 persen tingkat kesejahteraan nasional.
Desil 5: Pas-pasan
Masih berpotensi mendapatkan sebagian bantuan, meski terbatas.
Desil 6-10: Menengah ke Atas
Tidak menjadi prioritas bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.
Desil yang berhak mendapatkan KIP Kuliah
Pemerintah menetapkan bahwa Desil 1-4 adalah kelompok paling berhak menerima berbagai jenis bantuan, termasuk KIP Kuliah.
Sementara Desil 5 masih bisa menerima bantuan tertentu, tergantung hasil evaluasi.
Untuk jalur afirmasi pendidikan, siswa umumnya harus berada dalam kategori Desil 1–5 berdasarkan DTSEN.
Mengapa status Desil penting untuk faftar SNBP dengan KIP Kuliah 2026?
Saat mendaftar KIP Kuliah, status desil akan diverifikasi sebagai bukti bahwa calon mahasiswa benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu.
Data ini juga menentukan prioritas penerima di setiap jalur seleksi, termasuk SNBP.
Dengan kata lain, mengecek status desil sejak awal akan menghindarkan calon mahasiswa dari potensi gagal verifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)