Jakarta: Jelang pergantian tahun baru, banyak masyarakat yang mempertanyakan, apakah tanggal 31 Desember 2025 merupakan tanggal merah atau hari libur nasional? Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang sudah menyusun rencana kegiatan yang ingin dilakukan ketika menyambut momen pergantian tahun.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 31 Desember 2025 bukan merupakan tanggal merah dan tidak termasuk ke dalam hari libur nasional maupun cuti bersama.
Berdasarkan SKB tersebut hari libur nasional dan cuti bersama hanya ditetapkan pada tanggal 25 dan 26 Desember yang juga merupakan Hari Raya Natal. Hal ini berarti tanggal 29-31 Desember merupakan bagian dari hari kerja untuk korporat, layanan publik, serta kegiatan kerja lainnya.
Adapun hari libur nasional pada pergantian tahun yang ditetapkan oleh pemerintah adalah pada tanggal 1 Januari 2026, yaitu hari Kamis. Setelah tanggal 1, kegiatan perkantoran, administrasi, layanan publik, serta kegiatan kerja lainnya berjalan dengan normal seperti biasa.
Untuk ASN, tanggal 31 Desember ditetapkan sebagai hari kerja berdasarkan SKB Tiga Menteri. Tetapi pemerintah juga telah menetapkan adanya Work from Anywhere (WFA) untuk ASN, sehingga para pekerja dapat melakukan pekerjaannya dimana saja dan kapan saja.
Dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor B/531/M.KT.02/2025, kebijakan ini berlaku selama hari Senin sampai Rabu. Tujuan dari ditetapkannya kebijakan ini untuk menjaga lancarnya mobilitas masyarakat.
Sedangkan, untuk perusahaan swasta, tanggal 31 Desember 2025 tetap bisa libur. Namun, perlu diketahui bahwa libur ini menyesuaikan kebijakan perusahaan itu sendiri. Pegawai swasta juga dapat mengajukan cuti pribadi dan menyesuaikan dengan ketentuan dari persetujuan perusahaan.
Kesimpulannya, tanggal 31 Desember bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Tanggal tersebut merupakan hari kerja bisa, namun libur resmi Tahun Baru baru ditetapkan di tanggal 1 Januari 2026.
Adanya jadwal ini, Sobat Medcom diharapkan dapat menyusun agenda menyambut pergantian tahun dengan bijak agar kegiatan berjalan sesuai dengan rencana.
(Fany Wirda Putri)
Jakarta: Jelang pergantian tahun baru, banyak masyarakat yang mempertanyakan, apakah tanggal
31 Desember 2025 merupakan tanggal merah atau hari libur nasional? Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang sudah menyusun rencana kegiatan yang ingin dilakukan ketika menyambut momen pergantian tahun.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 31 Desember 2025 bukan merupakan tanggal merah dan tidak termasuk ke dalam hari libur nasional maupun cuti bersama.
Berdasarkan SKB tersebut hari libur nasional dan cuti bersama hanya ditetapkan pada tanggal 25 dan 26 Desember yang juga merupakan Hari Raya Natal. Hal ini berarti tanggal 29-31 Desember merupakan bagian dari hari kerja untuk korporat, layanan publik, serta kegiatan kerja lainnya.
Adapun
hari libur nasional pada pergantian tahun yang ditetapkan oleh pemerintah adalah pada tanggal 1 Januari 2026, yaitu hari Kamis. Setelah tanggal 1, kegiatan perkantoran, administrasi, layanan publik, serta kegiatan kerja lainnya berjalan dengan normal seperti biasa.
Untuk ASN, tanggal 31 Desember ditetapkan sebagai hari kerja berdasarkan SKB Tiga Menteri. Tetapi pemerintah juga telah menetapkan adanya Work from Anywhere (WFA) untuk ASN, sehingga para pekerja dapat melakukan pekerjaannya dimana saja dan kapan saja.
Dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor B/531/M.KT.02/2025, kebijakan ini berlaku selama hari Senin sampai Rabu. Tujuan dari ditetapkannya kebijakan ini untuk menjaga lancarnya mobilitas masyarakat.
Sedangkan, untuk perusahaan swasta, tanggal 31 Desember 2025 tetap bisa libur. Namun, perlu diketahui bahwa libur ini menyesuaikan kebijakan perusahaan itu sendiri. Pegawai swasta juga dapat mengajukan cuti pribadi dan menyesuaikan dengan ketentuan dari persetujuan perusahaan.
Kesimpulannya, tanggal 31 Desember bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Tanggal tersebut merupakan hari kerja bisa, namun libur resmi Tahun Baru baru ditetapkan di tanggal 1 Januari 2026.
Adanya jadwal ini, Sobat Medcom diharapkan dapat menyusun agenda menyambut pergantian tahun dengan bijak agar kegiatan berjalan sesuai dengan rencana.
(
Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)