Jakarta: Indikasi pelanggaran terjadi di proyek tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu (Becakayu) lantaran pengerjaan proyek tanpa sepengetahuan konsultan. Kementerian PUPR tak akan membawa hal tersebut ke meja hijau.
"Enggak dibawa ke ranah hukum," kata Direktur Konstruksi Jembatan Kementerian PUPR Iwan Zarkasi saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 3 Maret 2018.
Kementerian PUPR sebagai inisiator proyek, tak memandang indikasi pelanggaran perlu dilanjutkan lebih jauh. Sebab fungsi forensik yang dilakukan usai bekisting pier head yang ambruk pada Selasa 20 Februari 2018 itu, tak menentukan salah atau benarnya prosedur.
"Sifatnya, forensik kami enggak menentukan salah atau benar. Tapi bagaimana perbaikan pembangunan," imbuh Iwan.
Meski demikian, ia mengakui ada beberapa hal yang luput dari pengawasan Kementerian PUPR. Misalnya, mutu beton yang dipakai dalam proses pengecoran. Selain itu ada kesalahan dalam penyangga coran beton yang hanya menggunakan skema gantung.
Oleh karenanya, dalam waktu dekat proyek tersebut bakal dimulai kembali dengan beberapa perbaikan. "Rencananya menggunakan skema shoring (penyangga) dan mutu betonnya diketahui terlebih dulu," sebut Iwan.
Seperti diketahui, Pemimpin Proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Herarto Startiono menyebut banyak indikasi pelanggaran saat pengerjaan bekisting pier head tol Becakayu. Salah satunya terkait izin pengerjaan.
Pengerjaan proyek bekisting pier head yang ambruk tersebut dikerjakan tanpa izin dari konsultan. Bahkan, tak ada konsultan yang mengetahui pengerjaan proyek tersebut.
Ia menyerahkan seluruh indikasi pengerjaan yang dianggapnya ilegal tersebut kepada pihak kepolisian. Dia meyakini penyidik akan menuntaskan perkara tersebut dengan bijak. Herarto memastikan akan terus mengevaluasi dan melatih seluruh anggotanya. Dengan begitu, kecelakaan kerja dapat diminimalisir. "Sehingga tidak terjadi lagi yang seperti ini," pungkas dia.
Jakarta: Indikasi pelanggaran terjadi di proyek tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu (Becakayu) lantaran pengerjaan proyek tanpa sepengetahuan konsultan. Kementerian PUPR tak akan membawa hal tersebut ke meja hijau.
"Enggak dibawa ke ranah hukum," kata Direktur Konstruksi Jembatan Kementerian PUPR Iwan Zarkasi saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 3 Maret 2018.
Kementerian PUPR sebagai inisiator proyek, tak memandang indikasi pelanggaran perlu dilanjutkan lebih jauh. Sebab fungsi forensik yang dilakukan usai bekisting pier head yang ambruk pada Selasa 20 Februari 2018 itu, tak menentukan salah atau benarnya prosedur.
"Sifatnya, forensik kami enggak menentukan salah atau benar. Tapi bagaimana perbaikan pembangunan," imbuh Iwan.
Meski demikian, ia mengakui ada beberapa hal yang luput dari pengawasan Kementerian PUPR. Misalnya, mutu beton yang dipakai dalam proses pengecoran. Selain itu ada kesalahan dalam penyangga coran beton yang hanya menggunakan skema gantung.
Oleh karenanya, dalam waktu dekat proyek tersebut bakal dimulai kembali dengan beberapa perbaikan. "Rencananya menggunakan skema shoring (penyangga) dan mutu betonnya diketahui terlebih dulu," sebut Iwan.
Seperti diketahui, Pemimpin Proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Herarto Startiono menyebut banyak indikasi pelanggaran saat pengerjaan bekisting pier head tol Becakayu. Salah satunya terkait izin pengerjaan.
Pengerjaan proyek bekisting pier head yang ambruk tersebut dikerjakan tanpa izin dari konsultan. Bahkan, tak ada konsultan yang mengetahui pengerjaan proyek tersebut.
Ia menyerahkan seluruh indikasi pengerjaan yang dianggapnya ilegal tersebut kepada pihak kepolisian. Dia meyakini penyidik akan menuntaskan perkara tersebut dengan bijak. Herarto memastikan akan terus mengevaluasi dan melatih seluruh anggotanya. Dengan begitu, kecelakaan kerja dapat diminimalisir. "Sehingga tidak terjadi lagi yang seperti ini," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)