medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara, Adila Pabbari memastikan bahwa tablet PCC yang beredar langsung dijual ke konsumen. Meskipun salah satu tersangka berprofesi sebagai apoteker, tablet PCC tidak dijual melalui sarana-sarana pelayanan kesehatan resmi.
"Karena tablet PCC ini tidak pernah diberikan izin edar oleh BPOM, peredarannya perorangan langsung ke konsumen. Pengawasan kami di sarana pelayanan kesehatan resmi tidak pernah kita temukan PCC ini," ungkap Adila, dalam Metro Siang, Senin 18 September 2017.
Adila mengatakan obat PCC yang beredar di Kendari belum jelas asal-usulnya. Sebab seperti diketahui, obat yang mengandung carisoprodol ini sudah dilarang peredarannya sejak 2013 silam.
Dia pun menduga, obat yang telah menyebabkan puluhan orang di Kendari itu masuk rumah sakit jiwa bukan berasal dari Sulawesi Tenggara. Pasalnya, di kota tersebut tidak ada pabrik yang memproduksi obat-obatan.
"Masih dilakukan pendalaman apakah dari luar atau dari sini. Yang jelas di Sulawesi Tenggara tidak ada pabrik resminya," ungkap Adila.
Adila pun mengatakan bahwa obat dengan merek dagang tramadol ataupun obat yang mengandung tramadol berbeda dengan PCC. Dia mengatakan hanya satu jenis tramadol yang izin edarnya dibatalkan oleh BPOM, yakni yang diproduksi oleh PT Promedrahardjo Farmasi Industri.
"Jadi yang ditemukan di apotek itu tidak ada izin edarnya, tidak ada labelnya, tidak ada kemasannya. Tetapi untuk pengawasan di apotek kita pastikan itu sudah dilakukan," jelasnya.
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara, Adila Pabbari memastikan bahwa tablet PCC yang beredar langsung dijual ke konsumen. Meskipun salah satu tersangka berprofesi sebagai apoteker, tablet PCC tidak dijual melalui sarana-sarana pelayanan kesehatan resmi.
"Karena tablet PCC ini tidak pernah diberikan izin edar oleh BPOM, peredarannya perorangan langsung ke konsumen. Pengawasan kami di sarana pelayanan kesehatan resmi tidak pernah kita temukan PCC ini," ungkap Adila, dalam
Metro Siang, Senin 18 September 2017.
Adila mengatakan obat PCC yang beredar di Kendari belum jelas asal-usulnya. Sebab seperti diketahui, obat yang mengandung carisoprodol ini sudah dilarang peredarannya sejak 2013 silam.
Dia pun menduga, obat yang telah menyebabkan puluhan orang di Kendari itu masuk rumah sakit jiwa bukan berasal dari Sulawesi Tenggara. Pasalnya, di kota tersebut tidak ada pabrik yang memproduksi obat-obatan.
"Masih dilakukan pendalaman apakah dari luar atau dari sini. Yang jelas di Sulawesi Tenggara tidak ada pabrik resminya," ungkap Adila.
Adila pun mengatakan bahwa obat dengan merek dagang tramadol ataupun obat yang mengandung tramadol berbeda dengan PCC. Dia mengatakan hanya satu jenis tramadol yang izin edarnya dibatalkan oleh BPOM, yakni yang diproduksi oleh PT Promedrahardjo Farmasi Industri.
"Jadi yang ditemukan di apotek itu tidak ada izin edarnya, tidak ada labelnya, tidak ada kemasannya. Tetapi untuk pengawasan di apotek kita pastikan itu sudah dilakukan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)