Ilustrasi taksi online/MTVN
Ilustrasi taksi online/MTVN

Aturan Baru Kemenhub Diharapkan Mengedepankan Ekonomi Kerakyatan

M Sholahadhin Azhar • 08 September 2017 12:40
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan tengah mendesain aturan pengganti Permenhub 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau angkutan online yang dianulir Mahkamah Agung (MA). Regulasi itu diharapkan memihak wong cilik.
 
"Semoga kebijakan yang baru ini lebih mengedepankan ekonomi kerakyatan," kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen kepada Metrotvnews.com, Jumat 8 September 2017.
 
Christian menjelaskan, keberpihakan sangat dibutuhkan karena mayoritas pengemudi angkutan online merupakan pemilik aset. Kondisi itu berbeda dengan angkutan umum lain dengan aset miliki perusahaan. Artinya, kata dia, pengemudi kendaraan khusus berwirausaha kecil-kecilan.

"Jadi jangan membuat aturan yg birokrasinya berbelit sehingga menimbulkan biaya besar, seperti pengurusan izin badan usaha, uji kir dan lainnya," kata Christian.
 
Namun, ia mengakui sepakat dengan poin krusial seperti tarif, kuota, dan wilayah dalam draf regulasi. Kemenhub harus menentukan batasan agar polemik antara angkutan konvensional dan khusus tak berkepanjangan.
 
Ia mencontohkan, soal tarih yang memang harus ditambahkan pembayaran minimal sekitar Rp20 ribu. Itu penting agar angkutan online tak menggunakan tarif terlalu rendah yang berdampak angkutan lain seperti angkot dan bajaj tergusur.
 
"Soal kuota, tidak berlaku surut dan batasi jumlah kendaraan yang terdaftar di setiap badan usaha. Agar tidak terjadi monopoli oleh perusahaan besar, tapi memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan yang berasal dari driver online juga," imbuh dia.
 
Terakhir, aturan juga tidak boleh menempatkan angkutan khusus dan konvensional dalam tingkatan sejajar. Cara mendapatkan pelayanan kedua jenis angkutan itu sangat berbeda.
 
"Dari cara mendapatkan orderan dan mengambil penumpang, ASK melalui aplikasi sedangkan taksi bisa di setop atau mengambil penumpang di pinggir jalan," ucap Christian.
 
Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana menyebut ada beberapa poin krusial dalam aturan angkutan sewa khusus.
 
"Yang ingin tetap diatur itu wilayah operasi, tarif, dan kuota pengemudi merupakan yang paling krusial yang harus diatur. Tidak ada satupun yang ingin online dibebaslepaskan, semua prinsipnya ingin diatur," sebut Cucu.
 
Pengaturan konkret, kata dia, belum diusulkan stakeholder. Kemenhub yang akan mengakomodasi kemudian merumuskan kritik dan saran mereka. Formulasi, tegas dia, bertujuan menyeimbangkan posisi taksi online dan konvensional.
 
"Jadi suatu saat pasti akan mencapai titik keseimbangan. Pada akhirnya masyarakat yang akan menikmati," kata Cucu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan