Jakarta: Satgas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi covid-19. Aturan tersebut mengatur tentang prokes pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
Aturan prokes di masa transisi endemi itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani pada 9 Juni 2023.
Pakai Masker Tidak Wajib
Dalam SE tersebut masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun melakukan kegiatan di fasilitas publik. Masyarakat yang dalam keadaan sehat dan berisiko covid-19 dianjurkan tetap menggunakan masker.
Lima Poin Aturan Prokes di Masa Transisi Endemi Covid-19
Ada lima poin prokes yang tercantum di SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto. Berikut ini poin-poinya:
Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Kemudian, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan covid-19.
Satgas tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan covid-19.
Satgas Covid-19 meminta kepada seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi covid-19 untuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Letjen TNI Suharyanto menyampaikan surat edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta:
Satgas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi covid-19. Aturan tersebut mengatur tentang
prokes pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
Aturan prokes di masa transisi endemi itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada
Masa Transisi Endemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani pada 9 Juni 2023.
Pakai Masker Tidak Wajib
Dalam SE tersebut masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun melakukan kegiatan di fasilitas publik. Masyarakat yang dalam keadaan sehat dan berisiko covid-19 dianjurkan tetap menggunakan masker.
Lima Poin Aturan Prokes di Masa Transisi Endemi Covid-19
Ada lima poin prokes yang tercantum di SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto. Berikut ini poin-poinya:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Kemudian, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan covid-19.
Satgas tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan covid-19.
Satgas Covid-19 meminta kepada seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi covid-19 untuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Letjen TNI Suharyanto menyampaikan surat edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)