Dirjen Bea dan Cukai Askolani. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Dirjen Bea dan Cukai Askolani. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Barang Bekas Impor dengan Nilai Rp17,4 M Dimusnahkan Bea Cukai Batam

Imanuel R Matatula • 05 April 2023 00:34
Batam: Kantor Bea dan Cukai Batam memusnahkan barang bekas asal luar negeri. Barang yang dimusnahkan merupakan penindakan dari 2018-2022. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pemusnahan ini sebelumnya telah melalui proses pengadilan.
 
“Nilainya mencapai Rp17,4 miliar. Hari ini kita musnahkan setelah melakukan proses penyidikan kemudian pengadilan,” kata Askolani, dalam tayangan Metro TV, Selasa, 4 April 2023.
 
Pemusnahan dilaksanakan di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam pada 3 April 2023. Barang bekas yang dimusnahkan di antaranya pakaian, sepatu, tas bekas dengan total keseluruhan mencapai 5.853 koli dengan berat 122,6 ton.
 
Baca juga: Viral Dugaan Barbuk Thrifting Dibawa Pulang, Sahroni: Sepele Namun Fatal!

Barang tersebut berasal dari hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Barang bekas impor ini berasal dari Singapura, Malaysia dan Thailand. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, serta dengan mesin penghancur.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan