BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan sebagai salah satu bahan dalam produksi plastik polikarbonat (PC). Plastik PC biasa digunakan sebagai galon guna ulang untuk air minum dalam kemasan (Foto:Dok)
BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan sebagai salah satu bahan dalam produksi plastik polikarbonat (PC). Plastik PC biasa digunakan sebagai galon guna ulang untuk air minum dalam kemasan (Foto:Dok)

Mewaspadai Bahaya BPA dalam Air Galon Guna Ulang terhadap Kesehatan

Rosa Anggreati • 13 Agustus 2023 10:38
Jakarta: Air minum dalam kemasan (AMDK) galon menjadi pilihan populer di masyarakat. Namun, masyarakat harus lebih teliti memperhatikan kandungan berbahaya seperti Bisfenol A (BPA) untuk mencegah risiko kesehatan dan dampak lingkungan yang diakibatkan kontaminasi BPA dalam kemasan air minum.
 
BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan sebagai salah satu bahan dalam produksi plastik polikarbonat (PC). Plastik PC biasa digunakan sebagai galon guna ulang pada AMDK. 
 
Menurut sejumlah penelitian, BPA dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Guru Besar Bidang Ilmu Biofarmasetika UNAIR Junaidi Khotib menjelaskan banyak penelitian yang menghubungkan antara kadar BPA dalam tubuh yang diasup dari makanan maupun minuman yang tercemar, kemudian dihubungkan dengan beberapa penyakit yang dialami oleh penggunanya. 
 
“Misalnya penelitian yang dilakukan terkait dengan diabetes melitus, kanker, jantung koroner, dan yang terakhir dilaporkan itu terkait dengan kemandulan,” kata Guru Besar Bidang Ilmu Biofarmasetika UNAIR Junaidi Khotib.
 
Epidemiolog Pandu Riono menegaskan bahwa sebenarnya yang menjadi kekhawatiran bukan pada galon guna ulangnya, melainkan komponen BPA yang terdapat di dalam galon.
 
“BPA berisiko terhadap kesehatan manusia. Bahkan sejak manusia di dalam kandungan sudah ada risiko potensi yang bisa mengganggu pertumbuhan janin termasuk autisme, atensi defisit, hiperaktif, dan yang terpenting dalam jangka panjang menimbulkan gangguan di sistem tubuh. Misalnya, kanker, penyakit ginjal, gangguan saraf, gangguan reproduksi, gangguan perkembangan otak. BPA secara perlahan-lahan meracuni tanpa kita sadari,” kata Pandu.
 
Kepala CSWM UI Mochamad Chalid memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai BPA yang terkandung di dalam plastik polikarbonat.  
 
“Pada dasarnya yang namanya kemasan itu ada banyak hal yang perlu dikonsiderasi salah satunya adalah aspek bahan makanan atau produk yang dikemas. Polikarbonat itu seperti rantai panjang yang jika dianalogikan seperti tasbih yang panjang, ada mata rantainya. Rantai ini berpotensi melepas satu sama lain pada saat kondisi panas dengan temperatur relatif tinggi. Pada dasarnya pelepasan itu yang satu di antaranya disebut sebagai BPA. Kalau dikatakan apakah polikabonat itu berpotensi, betul,” kata Chalid.
 
Tak hanya itu terdapat juga faktor lain yang ikut memengaruhi terlepasnya BPA dan tercampur ke dalam AMDK.
 
“Faktor lain yang ikut memengaruhi, yaitu keasaman atau pH. Pada saat diguna ulang itu galon kan dicuci dengan deterjen yang dapat meningkatkan keasaman,” ujarnya. 


Pembenahan Regulasi

 
Melihat dampak buruk BPA terhadap kesehatan tubuh manusia dalam jangka panjang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong agar dilakukan revisi regulasi terkait yang mengatur penggunaan plastik polikarbonat dalam galon guna ulang. 
 
“Berbicara regulasi di sejumlah negara diatur dalam berbagai bentuk. Ada yang mengatur pembatasan migrasi, melarang penggunaannya, dan pelabelannya. Di Indonesia diatur dalam peraturan BPOM Nomor 20/2019 tentang kemasan pangan mengatur tentang batas migrasi BPA di dalam polikarbonat sebesar 0,6 ppm. Migrasi ini juga diatur di berbagai negara dengan batasan yang mulai berubah. Semula 0,6 ppm, sekarang menjadi 0,05 ppm dengan pertimbangan kajian dampak dan sebagainya,” kata Direktur Strandarisasi Pangan Olahan BPOM Anisyah.
 
Anisyah memberikan sejumlah contoh implentasi kebijakan BPA di berbagai negara, di antaranya:
 
- Penetapan batas maksimum migrasi BPA di Eropa, Thailand, dan Mercosur (Amerika Selatan) yaitu 0,05 ppm.
 
- Pelarangan penggunaan BPA untuk botol bayi atau peralatan makan anak hingga usia 3 tahun.
 
- Pelarangan penggunaan BPA pada kemasan pangan di Brasil, Prancis, negara bagian Vermont dan Kolombia.

- Pencantuman peringatan label bahaya BPA di negara bagian California (Amerika Serikat). 
 
- BPA termasuk salah satu senyawa yang diatur dalam daftar Proposition 65 (Peraturan Negara Bagian California) yang harus mencantumkan peringatan/warning pada label kemasan setiap produk pada ritel/rek penjualan.
 
Mewaspadai Bahaya BPA dalam Air Galon Guna Ulang terhadap Kesehatan
 
“Isu BPA ini bukan lagi isu nasional, melainkan isu global. EFSA, otoritas keamanan pangan Eropa, sudah melakukan revisi terhadap Tolerable Daily Intake (TDI) atau asupan harian yang bisa ditoleransi terhadap BPA. Semula tahun 2015 ditetapkan TDI 4 mikrogram per kilogram berat badan per hari. Kemudian diperbarui pada April 2023, yaitu 0,2 nanogram per kilogram berat badan per hari. 20 ribu kali lebih rendah,” ujarnya.
 
BPOM tak tinggal diam. BPOM akan merevisi regulasi yang ada, yaitu berupa peninjauan kembali migrasi tentang kemasan, mewajibkan pelabelan pada kemasan berupa pencantuman peringatan “simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda berbau tajam.” Untuk kemasan polikarbonat harus mencantumkan peringatan berpotensi mengandung BPA.
 
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) selaku otoritas puncak perlindungan konsumen nasional, telah menerima banyak aduan masyarakat terkait ketidaktransparanan produsen galon guna ulang bermerek. Di banyak daerah, konsumen kerap merasa dirugikan lantaran galon yang mereka beli adalah galon bekas pakai, bukan galon baru, yang seharusnya diperuntukkan sebagai galon guna ulang.
 
Kepala BPKN Rizal E. Halim mendesak kalangan produsen untuk lebih terbuka dan jujur terkait penjualan galon bekas pakai.
 
“Produsen harus jujur, semua pelaku usaha yang bergerak pada barang dan jasa harus jujur. Selalu kami ingatkan pelaku usaha seluruh sektor untuk jujur pada konsumen sesuai amanat undang-undang,” kata Rizal.
 
Rizal juga menyoroti perlunya percepatan revisi Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pemberian hak eksekutorial kepada BPKN.  Percepatan revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tersebut diperlukan untuk mengakomodir dinamika kebutuhan konsumen.
 
“Tujuan perlindungan konsumen kan untuk memperkuat aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen, sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap hak–hak dan kewajibannya untuk memproduksi barang dan jasa,” kata Rizal.
 
Rizal berharap, revisi UU Perlindungan Konsumen bisa mengakomodir perkembangan mutakhir di tengah masyarakat, termasuk soal kerugian konsumen dari membeli galon bekas pakai.
 
“Harus diakui tingkat kesadaran konsumen kian meningkat dan harapan kami nantinya sengketa konsumen dengan pelaku usaha bisa terselesaikan cepat dan ada pemulihan hak-hak konsumen,” katanya.
 

Tips Mencegah Risiko Kontaminasi BPA pada Air Minum Galon

 
Proses pencucian yang tidak tepat:
 
- Penggunaan air pada suhu di atas 75 derajat celcius
- Terdapat residu detergen
- Dilakukan pembersihan yang mengakibatkan goresan
 
Penyimpanan yang tidak tepat:
 
- Paparan sinar matahari langsung
- Lamanya terpapar sinar matahari
 
“Masyarakat sebelum membeli harus memastikan galon masih baru, bersih, tidak tergores, tidak kusam, masih baik kondisinya. Perhatikan juga cara penyimpanan saat kita membeli di toko ritel. Galon tidak terpapar sinar matahari langsung, tidak diletakkan dekat benda berbau tajam, diletakkan di tempat bersih dan sejuk. Yang juga penting adalah bagaimana penanganan galon itu, jangan dibanting, dilempar, karena berpotensi tergores dan melepaskan BPA,” kata Anisyah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


Presented By:
Logo BrandConnect

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan