Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mendorong masyarakat segera melengkapi dosis vaksin covid-19. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi.
“Gunakan internet, seperti Google Maps, untuk mencari informasi sentra vaksinasi terdekat,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
Masyarakat juga bisa proaktif mendatangi langsung fasilitas kesehatan. Mulai dari rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, puskesmas, hingga fasilitas publik.
Selain itu, Wiku mengingatkan pentingnya protokol kesehatan (prokes) meski sudah divaksin. Prokes berfungsi melengkapi manfaat vaksin untuk meminimalkan penularan hingga potensi kematian.
“Semoga pengalaman selama lebih dari 2,6 tahun ini dapat membiasakan diri kita menghadapi berbagai kondisi di masa pandemi,” ujar dia.
Pemerintah juga berupaya mengendalikan lonjakan kasus covid-19. Caranya, menyesuaikan regulasi perjalanan dan memasifkan imbauan prokes serta vaksinasi.
“Penyesuaian pengaturan perjalanan sejauh ini terbukti efektif mengendalikan kondisi kasus,” papar dia.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Kedua beleid itu mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
“Pengaturan ini akan diberlakukan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik,” jelas Wiku.
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan
Covid-19 mendorong masyarakat segera melengkapi dosis
vaksin covid-19. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi.
“Gunakan internet, seperti
Google Maps, untuk mencari informasi sentra vaksinasi terdekat,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
Masyarakat juga bisa proaktif mendatangi langsung fasilitas kesehatan. Mulai dari rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, puskesmas, hingga fasilitas publik.
Selain itu, Wiku mengingatkan pentingnya protokol kesehatan (prokes) meski sudah divaksin. Prokes berfungsi melengkapi manfaat vaksin untuk meminimalkan penularan hingga potensi kematian.
“Semoga pengalaman selama lebih dari 2,6 tahun ini dapat membiasakan diri kita menghadapi berbagai kondisi di masa pandemi,” ujar dia.
Pemerintah juga berupaya mengendalikan lonjakan kasus covid-19. Caranya, menyesuaikan regulasi perjalanan dan memasifkan imbauan prokes serta vaksinasi.
“Penyesuaian pengaturan perjalanan sejauh ini terbukti efektif mengendalikan kondisi kasus,” papar dia.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Kedua beleid itu mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
“Pengaturan ini akan diberlakukan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin
booster untuk dapat mengakses fasilitas publik,” jelas Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)