Jakarta: Korlantas Polri memutuskan untuk menghentikan perpanjangan masa berlaku pelat nomor sakti alias pelat kendaraan khusus seperti RF, QH, dan IR.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya sementara ini tidak menerima perpanjangan ataupun pengajuan baru.
"Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang," kata Yusri Yunus, di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2023.
Yusri mengatakan penghentian perpanjangan pelat nomor khusus itu akan didukung dengan merevisi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Beleid itu tengah dirancang ulang dan ditargetkan rampung pada Februari 2023.
"Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang," ujar Yusri.
Terlalu banyak warga sipil yang menggunakan
Pelat nomor sakti tersebut kerap digunakan oleh masyarakat sipil. Saat ini, jumlah pengguna sipil yang menggunakan pelat RF, QH, dan IR sudah semakin banyak. Padahal sebetulnya, pengajuan pelat nomor tersebut seharusnya terbatas.
"Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus, dikasih," ucap Yusri.
Lebih parah lagi, dalam beberapa kasus pelat nomor khusus macam RF dan QH bahkan sering dipalsukan.
Ketentuan penggunaan pelat khusus
Kendaraan berplat nomor RF dimiliki oleh pejabat sebuah instansi negara. Meskipun begitu, bukan berarti kendaraan tersebut secara otomatis mendapatkan TNKB khusus hanya karena jabatan si pemilik. Untuk membuat plat nomor kendaraan ini ada persyaratan dan prosedur tertentu yang harus dilakukan.
Pembuatan plat nomor khusus ini sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Untuk masa berlakunya sendiri terbilang sangat singkat dibanding STNK dan TNKB pada umumnya karena pelat nomor khusus ini hanya berlaku untuk jangka waktu satu tahun.
Jakarta:
Korlantas Polri memutuskan untuk menghentikan perpanjangan masa berlaku
pelat nomor sakti alias pelat kendaraan khusus seperti RF, QH, dan IR.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya sementara ini tidak menerima perpanjangan ataupun pengajuan baru.
"Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang," kata Yusri Yunus, di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2023.
Yusri mengatakan penghentian perpanjangan pelat nomor khusus itu akan didukung dengan merevisi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Beleid itu tengah dirancang ulang dan ditargetkan rampung pada Februari 2023.
"Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang," ujar Yusri.
Terlalu banyak warga sipil yang menggunakan
Pelat nomor sakti tersebut kerap digunakan oleh masyarakat sipil. Saat ini, jumlah pengguna sipil yang menggunakan pelat RF, QH, dan IR sudah semakin banyak. Padahal sebetulnya, pengajuan pelat nomor tersebut seharusnya terbatas.
"Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus, dikasih," ucap Yusri.
Lebih parah lagi, dalam beberapa kasus pelat nomor khusus macam RF dan QH bahkan sering dipalsukan.
Ketentuan penggunaan pelat khusus
Kendaraan berplat nomor RF dimiliki oleh pejabat sebuah instansi negara. Meskipun begitu, bukan berarti kendaraan tersebut secara otomatis mendapatkan TNKB khusus hanya karena jabatan si pemilik. Untuk membuat plat nomor kendaraan ini ada persyaratan dan prosedur tertentu yang harus dilakukan.
Pembuatan plat nomor khusus ini sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Untuk masa berlakunya sendiri terbilang sangat singkat dibanding STNK dan TNKB pada umumnya karena pelat nomor khusus ini hanya berlaku untuk jangka waktu satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)