Jakarta: Korban penipuan First Travel menyambut baik pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi ingin menyelesaikan kasus First Travel dengan jalur non-hukum diapresiasi. Korban berharap pernyataan Menag bukan sekedar janji.
"Yang dijanjikan oleh Menag menjadi angin segar bagi jemaah yang bertahun-tahun terkatung-katung tak menentu nasibnya," kata salah satu kuasa hukum korban First Travel Mustalih Siradj kepada Medcom.id, Jumat 29 November 2019.
Mustalih mengaku terkejut dengan pernyataan Fachrul. Pasalnya, kata dia, selama ini pejabat Kementerian Agama menolak bertanggungjawab terhadap nasib korban First Travel.
"Dalihnya tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Kementerian Agama hanya sebatas regulator, pemberi izin dan pengawas bisnis umrah," ujar Mustalih.
Jika Fachrul serius membantu, lanjut dia, langkah berikutnya adalah menentukan mekanisme pengembalian uang korban yang telah disetorkan. Mulai dari landasan hukumnya, penanggungjawabnya, hingga cara pendaftaran, pemberangkatan, dan verifikasi jemaah.
"Lalu apakah kebijakan ini murni inisiatif Menag atau juga diketahui Presiden," tutur Mustolih.
Kuasa hukum yang mengadvokasi 300 korban First Travel itu berharap Fachrul tak sekadar lip services atau janji manis. Mustalih meminta kejelasan dan sejauh mana pemerintah berkomitmen membantu para korban.
"Jangan sampai sebatas wacana untuk mencari simpati publik lalu nantinya menghilang," pungkasnya.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya berencana menyelesaikan kasus First Travel dengan jalur non-hukum. Caranya, dengan mengajak pihak First Travel dan agen perjalanan lainnya berunding.
Ide ini disampaikan Fachrul dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat. Dalam rapat, Fachrul mengatakan akan menyelesaikan masalah secara bertahap.
Jakarta: Korban penipuan First Travel menyambut baik pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi ingin menyelesaikan kasus First Travel dengan jalur non-hukum diapresiasi. Korban berharap pernyataan Menag bukan sekedar janji.
"Yang dijanjikan oleh Menag menjadi angin segar bagi jemaah yang bertahun-tahun terkatung-katung tak menentu nasibnya," kata salah satu kuasa hukum korban First Travel Mustalih Siradj kepada
Medcom.id, Jumat 29 November 2019.
Mustalih mengaku terkejut dengan pernyataan Fachrul. Pasalnya, kata dia, selama ini pejabat Kementerian Agama menolak bertanggungjawab terhadap nasib korban First Travel.
"Dalihnya tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Kementerian Agama hanya sebatas regulator, pemberi izin dan pengawas bisnis umrah," ujar Mustalih.
Jika Fachrul serius membantu, lanjut dia, langkah berikutnya adalah menentukan mekanisme pengembalian uang korban yang telah disetorkan. Mulai dari landasan hukumnya, penanggungjawabnya, hingga cara pendaftaran, pemberangkatan, dan verifikasi jemaah.
"Lalu apakah kebijakan ini murni inisiatif Menag atau juga diketahui Presiden," tutur Mustolih.
Kuasa hukum yang mengadvokasi 300 korban First Travel itu berharap Fachrul tak sekadar
lip services atau janji manis. Mustalih meminta kejelasan dan sejauh mana pemerintah berkomitmen membantu para korban.
"Jangan sampai sebatas wacana untuk mencari simpati publik lalu nantinya menghilang," pungkasnya.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya berencana menyelesaikan kasus First Travel dengan jalur non-hukum. Caranya, dengan mengajak pihak First Travel dan agen perjalanan lainnya berunding.
Ide ini disampaikan Fachrul dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat. Dalam rapat, Fachrul mengatakan akan menyelesaikan masalah secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)