Jakarta: Ombudsman berharap penangkapan terhadap penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi akhir dari kasus tersebut. Penangkapan ini diharapkan tak menyisakan persoalan baru.
"Jangan sampai itu si pelaku tertangkap tapi prosesnya menyisakan masalah. Misal pelaku sudah terungkap, lalu pengacaranya menggugat," ujar Anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Desember 2019.
Adrianus menjelaskan penangkapan tersebut bisa dipersoalkan jika pelaku mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut bisa dilakukan bila polisi tidak punya surat izin penangkapan, penyidikan bukan dilakukan penyidik, serta penyidik tidak bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Kami dukung langkah polisi sekarang tapi kami harap proses dalam penangkapan ini dua tersangka benar, clear, dan tak bisa dipersoalkan," ujar Adrianus.
Korps Bhayangkara menangkap dua polisi berinisial RB dan RM, yang diduga meneror Novel, di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang tak dikenal menyiram Novel Baswedan dengan air keras pada Selasa, 11 April 2017. Novel diteror usai salat Subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0kpVjBqN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ombudsman berharap penangkapan terhadap penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi akhir dari kasus tersebut. Penangkapan ini diharapkan tak menyisakan persoalan baru.
"Jangan sampai itu si pelaku tertangkap tapi prosesnya menyisakan masalah. Misal pelaku sudah terungkap, lalu pengacaranya menggugat," ujar Anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Desember 2019.
Adrianus menjelaskan
penangkapan tersebut bisa dipersoalkan jika pelaku mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut bisa dilakukan bila polisi tidak punya surat izin penangkapan, penyidikan bukan dilakukan penyidik, serta penyidik tidak bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Kami dukung langkah polisi sekarang tapi kami harap proses dalam penangkapan ini dua tersangka benar,
clear, dan tak bisa dipersoalkan," ujar Adrianus.
Korps Bhayangkara menangkap dua polisi berinisial RB dan RM, yang diduga meneror Novel, di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang tak dikenal menyiram Novel Baswedan dengan air keras pada Selasa, 11 April 2017. Novel diteror usai salat Subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)