Jakarta: Pemerintah merilis pengumuman terkait larangan mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Larangan mudik Hari Raya Idulfitri 2021 berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sedangkan di luar tanggal tersebut, pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ke luar kota/daerah.
Muhadjir menambahkan, larangan mudik bertujuan mengoptimalkan program vaksinasi yang sedang dilakukan.
Larangan mudik berlaku untuk semua lapisan masyarakat
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan larangan mudik berlaku untuk semua lapisan masyarakat.
"Ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," jelas Muhadjir.
Larangan juga berlaku kepada karyawan swasta maupun pekerja mandiri. "Aturan lebih lanjut akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19," sambung Muhadjir.
Nantinya, TNI-Polri juga akan dilibatkan dalam mengatur mengenai langkah-langkah pengawasan selama Idul Fitri 2021.
Jakarta: Pemerintah merilis pengumuman terkait larangan
mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo
(Jokowi) dan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Larangan mudik Hari Raya Idulfitri 2021 berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sedangkan di luar tanggal tersebut, pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ke luar kota/daerah.
Muhadjir menambahkan, larangan mudik bertujuan mengoptimalkan program vaksinasi yang sedang dilakukan.
Larangan mudik berlaku untuk semua lapisan masyarakat
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan larangan mudik berlaku untuk semua lapisan masyarakat.
"Ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," jelas Muhadjir.
Larangan juga berlaku kepada karyawan swasta maupun pekerja mandiri. "Aturan lebih lanjut akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19," sambung Muhadjir.
Nantinya, TNI-Polri juga akan dilibatkan dalam mengatur mengenai langkah-langkah pengawasan selama Idul Fitri 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)