medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin sepenuhnya dengan hasil rekapitulasi suara nasional hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang telah ditetapkan.
Pasalnya, hasil tersebut merupakan proses kolektif yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK hingga KPU kabupaten/kota.
“Proses itu bukanlah proses eksklusif KPU, melainkan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan saksi-saksi dari kandidat masing-masing. Publik juga secara luas terlibat dalam proses itu,” ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas yang dihubungi oleh Media Indonesia pada Sabtu (2/8/2014).
Mengenai tudingan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengenai terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis dalam penyelenggaraan pilpres, Sigit menjelaskan KPU sudah berusaha sangat maksimal agar pilpres transparan.
KPU juga telah menanggapi dan menangani sejumlah keberatan dari saksi-saksi dalam proses rekapitulasi. “Keberatan yang mungkin muncul di setiap jenjang sudah dituntaskan, prosesnya sudah sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Sigit juga mengklarifikasi alasan KPU menginstruksikan pembukaan kotak suara sudah sesuai dengan Peraturan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 4 tahun 2014 yakni Pasal 29 ayat 2 tentang pedoman beracara dan berselisih dalam pilpres.
Menurutnya, telah disebutkan dalam PMK kalau KPU harus membuat jawaban disertai alat bukti yang mendukung jawaban pemohon (pasangan Prabowo-Hatta).
“Itu adalah langkah KPU untuk melakukan klarifikasi terbaik atas persoalan yang disampaikan pemohon sehingga segalanya menjadi terang benderang, alat bukti untuk mengklarifikasi keberaratan kebetulan tersimpan di dalam kotak,” jelasnya.
KPU Pusat mengeluarkan surat edaran agar KPU di daerah membuka kotak suara. Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 23 Juli 2014 yang ditujukan pada KPU provinsi dan kabupaten untuk membuka kotak suara guna mengambil formulir A5 dan C7.
Ia juga menambahkan yang terpenting pembukaan kotak suara tersebut bukanlah tindakan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Aktivitas itu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, turut melibatkan saksi pasangan calon, Bawaslu, dan juga ada koordinasi dengan kepolisian. Semua dilakukan secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya.
Sigit memastikan KPU akan mengklarifikasi tudingan pasangan Prabowo-Hatta dengan baik. “KPU mengklarifikasi gugatan itu dengan baik sebagai permasalahan yang dapat dijernihkan bersama,” katanya.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin sepenuhnya dengan hasil rekapitulasi suara nasional hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang telah ditetapkan.
Pasalnya, hasil tersebut merupakan proses kolektif yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK hingga KPU kabupaten/kota.
“Proses itu bukanlah proses eksklusif KPU, melainkan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan saksi-saksi dari kandidat masing-masing. Publik juga secara luas terlibat dalam proses itu,” ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas yang dihubungi oleh
Media Indonesia pada Sabtu (2/8/2014).
Mengenai tudingan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengenai terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis dalam penyelenggaraan pilpres, Sigit menjelaskan KPU sudah berusaha sangat maksimal agar pilpres transparan.
KPU juga telah menanggapi dan menangani sejumlah keberatan dari saksi-saksi dalam proses rekapitulasi. “Keberatan yang mungkin muncul di setiap jenjang sudah dituntaskan, prosesnya sudah sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Sigit juga mengklarifikasi alasan KPU menginstruksikan pembukaan kotak suara sudah sesuai dengan Peraturan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 4 tahun 2014 yakni Pasal 29 ayat 2 tentang pedoman beracara dan berselisih dalam pilpres.
Menurutnya, telah disebutkan dalam PMK kalau KPU harus membuat jawaban disertai alat bukti yang mendukung jawaban pemohon (pasangan Prabowo-Hatta).
“Itu adalah langkah KPU untuk melakukan klarifikasi terbaik atas persoalan yang disampaikan pemohon sehingga segalanya menjadi terang benderang, alat bukti untuk mengklarifikasi keberaratan kebetulan tersimpan di dalam kotak,” jelasnya.
KPU Pusat mengeluarkan surat edaran agar KPU di daerah membuka kotak suara. Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 23 Juli 2014 yang ditujukan pada KPU provinsi dan kabupaten untuk membuka kotak suara guna mengambil formulir A5 dan C7.
Ia juga menambahkan yang terpenting pembukaan kotak suara tersebut bukanlah tindakan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Aktivitas itu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, turut melibatkan saksi pasangan calon, Bawaslu, dan juga ada koordinasi dengan kepolisian. Semua dilakukan secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya.
Sigit memastikan KPU akan mengklarifikasi tudingan pasangan Prabowo-Hatta dengan baik. “KPU mengklarifikasi gugatan itu dengan baik sebagai permasalahan yang dapat dijernihkan bersama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HNR)