medcom.id, Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi belum menutup kampus STIE Adhy Niaga di Bekasi, Jawa Barat. Hasil ini didapat setelah Kemenristek bersama beberapa pihak menggelar rapat sejak pagi hingga sore tadi.
Rentang waktu yang cukup lama dalam memutuskan nasib STIE Adhy Niaga menimbulkan kecurigaan adanya pihak tertentu yang menekan pemerintah. Kemenristek Dikti membantahnya.
"Tidak ada tekanan. Kami bekerja secara prosedur yang harus kami ikuti," kata Menristek Dikti Mohammad Nasir, di Kantor Dikti, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Untuk tahap pertama, tambah Nasir, pihaknya hanya menghentikan proses kegiatan di kampus tersebut. Dalihnya, tim harus menyelidiki dokumen agar tak terjadi perubahan data.
"Kalau nanti ini proses pembelajarannya (kegiatan perkuliahan) dibiarkan berarti nanti ada perubahan data yang dilakukan," tambah Nasir.
Pihak Menristek Dikti hanya menyetop penerimaan mahasiswa baru dan atau pindahan. Kampus juga tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas perkuliahan dan tak boleh menggelar wisuda.
"Ini kan semua ada dalam komponen itu. Tinggal kita tunggu waktu lagi kalau Kopertis nanti sudah menindaklanjuti apa yang saya minta nanti tahap berikutnya akan kami umumkan secara definitif," terang Nasir.
Dalam kasus ini, tim Kemenristek membutuhkan waktu minimal dua pekan dan paling lambat satu bulan untuk melengkapi data yang dibutuhkan.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi belum menutup kampus STIE Adhy Niaga di Bekasi, Jawa Barat. Hasil ini didapat setelah Kemenristek bersama beberapa pihak menggelar rapat sejak pagi hingga sore tadi.
Rentang waktu yang cukup lama dalam memutuskan nasib STIE Adhy Niaga menimbulkan kecurigaan adanya pihak tertentu yang menekan pemerintah. Kemenristek Dikti membantahnya.
"Tidak ada tekanan. Kami bekerja secara prosedur yang harus kami ikuti," kata Menristek Dikti Mohammad Nasir, di Kantor Dikti, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Untuk tahap pertama, tambah Nasir, pihaknya hanya menghentikan proses kegiatan di kampus tersebut. Dalihnya, tim harus menyelidiki dokumen agar tak terjadi perubahan data.
"Kalau nanti ini proses pembelajarannya (kegiatan perkuliahan) dibiarkan berarti nanti ada perubahan data yang dilakukan," tambah Nasir.
Pihak Menristek Dikti hanya menyetop penerimaan mahasiswa baru dan atau pindahan. Kampus juga tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas perkuliahan dan tak boleh menggelar wisuda.
"Ini kan semua ada dalam komponen itu. Tinggal kita tunggu waktu lagi kalau Kopertis nanti sudah menindaklanjuti apa yang saya minta nanti tahap berikutnya akan kami umumkan secara definitif," terang Nasir.
Dalam kasus ini, tim Kemenristek membutuhkan waktu minimal dua pekan dan paling lambat satu bulan untuk melengkapi data yang dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)