medcom.id, Jakarta: Pilot AirAsia Kapten FI dinyatakan tak terbukti mengonsumsi narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Oleh karena itu Presiden Direktur AirAsia Sunu Widyatmoko menegaskan Kapten FI tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai pilot pesawat AirAsia.
"Setelah hasil temuan awal tanggal 1 (Januari) dan temuan akhir terbit tanggal 9 (Januari), Kapten FI telah dinyatakan tidak terindikasi gunakan narkoba, yang bersangkutan masih tetap bisa terbang," kata Sunu di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/1/2015).
Kapten FI disinyalir menggunakan narkoba saat dilakukan pemeriksaan tahap awal tes urine dengan metode acak (random test) di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, 1 Januari lalu. Namun, BNN melakukan pemeriksaan kembali dengan memeriksa tes urine secara kuantitatif, serta tes rambut.
Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan uji laboratorium BNN di dalam urine Kapten FI ditemukan Codein yang termasuk dalam golongan II Nomor urut 04 lampiran UU Narkotika No 35 tahun 2009.
Namun penggunaannya tersebut atas resep yang diberikan dokter. Sehingga Kapten FI tidak menyalahgunakan narkoba, karena obat yang dikonsumsi Captain FI legal dan sesuai aturan. "Pemeriksaan rambut tidak terbukti menggunakan narkotika," kata Sumirat.
medcom.id, Jakarta: Pilot AirAsia Kapten FI dinyatakan tak terbukti mengonsumsi narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Oleh karena itu Presiden Direktur AirAsia Sunu Widyatmoko menegaskan Kapten FI tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai pilot pesawat AirAsia.
"Setelah hasil temuan awal tanggal 1 (Januari) dan temuan akhir terbit tanggal 9 (Januari), Kapten FI telah dinyatakan tidak terindikasi gunakan narkoba, yang bersangkutan masih tetap bisa terbang," kata Sunu di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/1/2015).
Kapten FI disinyalir menggunakan narkoba saat dilakukan pemeriksaan tahap awal tes urine dengan metode acak (
random test) di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, 1 Januari lalu. Namun, BNN melakukan pemeriksaan kembali dengan memeriksa tes urine secara kuantitatif, serta tes rambut.
Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan uji laboratorium BNN di dalam urine Kapten FI ditemukan Codein yang termasuk dalam golongan II Nomor urut 04 lampiran UU Narkotika No 35 tahun 2009.
Namun penggunaannya tersebut atas resep yang diberikan dokter. Sehingga Kapten FI tidak menyalahgunakan narkoba, karena obat yang dikonsumsi Captain FI legal dan sesuai aturan. "Pemeriksaan rambut tidak terbukti menggunakan narkotika," kata Sumirat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)