medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) akan menggandeng supermarket, minimarket dan factory outlet untuk melakukan sosialisasi pemberantasan produk-produk bermerek yang palsu. Namun, untuk sementara, Ditjen HaKI mengutamakan supermarket dan factory outlet sebagai sasaran pemberantasan barang palsu.
"Ke depan kita akan kerjasama dengan Alfamart dan Indomaret. Ini tempat yang sering dikunjungi masyarakat. Ini akan kita follow up berikutnya setelah program Clean Mall Award ini," kata Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI Ahmad M. Ramli di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Rencana awal, Ditjen HaKI bakal menerapkan pemasangan stiker pemberantasan barang palsu di outlet-outlet minimarket. Harapannya, memberikan jaminan pada masyarakat bahwa di tempat tersebut hanya menjual merek dagang yang asli.
"Jadi nanti bisa dipastikan bahwa petugas tidak akan memeriksa lagi karena supermarket sudah bekerja sama dalam memberantas barang palsu," katanya.
Sebelumnya, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), meluncurkan Indonesia Clean Mall Award 2015 dalam rangka memperingati hari Hak Kekayaan Intelektual se-dunia.
Melalui program ini, masyarakat diminta aktif berpartisipasi untuk peduli dan memiliki sikap sama dalam mewujudkan penjualan dan pendistribusian produk-produk asli dan berlisensi. Hal ini sebagai upaya menciptakan produk-produk yang menghargai hak kekayaan intelektual.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) akan menggandeng supermarket, minimarket dan
factory outlet untuk melakukan sosialisasi pemberantasan produk-produk bermerek yang palsu. Namun, untuk sementara, Ditjen HaKI mengutamakan supermarket dan factory outlet sebagai sasaran pemberantasan barang palsu.
"Ke depan kita akan kerjasama dengan Alfamart dan Indomaret. Ini tempat yang sering dikunjungi masyarakat. Ini akan kita follow up berikutnya setelah program Clean Mall Award ini," kata Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI Ahmad M. Ramli di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Rencana awal, Ditjen HaKI bakal menerapkan pemasangan stiker pemberantasan barang palsu di outlet-outlet minimarket. Harapannya, memberikan jaminan pada masyarakat bahwa di tempat tersebut hanya menjual merek dagang yang asli.
"Jadi nanti bisa dipastikan bahwa petugas tidak akan memeriksa lagi karena supermarket sudah bekerja sama dalam memberantas barang palsu," katanya.
Sebelumnya, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), meluncurkan Indonesia Clean Mall Award 2015 dalam rangka memperingati hari Hak Kekayaan Intelektual se-dunia.
Melalui program ini, masyarakat diminta aktif berpartisipasi untuk peduli dan memiliki sikap sama dalam mewujudkan penjualan dan pendistribusian produk-produk asli dan berlisensi. Hal ini sebagai upaya menciptakan produk-produk yang menghargai hak kekayaan intelektual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)