Pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin di Mapolda Metro Jaya. Foto: MTVN/Aedy Azeza Ulfi
Pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin di Mapolda Metro Jaya. Foto: MTVN/Aedy Azeza Ulfi

Ini Pengakuan Pembunuh Deudeuh

Golda Eksa • 15 April 2015 16:42
medcom.id, Jakarta: Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata, 26, tewas di tangan teman kencan. Pelaku M. Prio Santoso, 24, mengaku tidak sengaja membunuh perempuan beranak satu itu.
 
Deudeuh atau biasa juga dipanggil Empi tewas di kamar kosnya di Tebet Utara I Nomor 15-C RT07/10, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
 
Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Kampung Suka Bakti RT 02/05, Kelurahan Suka Bakti, Kecamatan Curug, Tangerang, itu ditangkap saat terlelap di rumah istrinya di Jalan Batu Tapak I RT 01/11, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pukul 03.30 WIB, dini hari tadi.

Prio mengaku nekat melakukan aksi keji itu lantaran tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut aroma tak sedap dari asap rokok yang melekat di tubuh. "Katanya badan saya bau dan dia bilang mau pingsan," kata pria yang bekerja sebagai guru matematika itu.
 
Kala itu keduanya sedang melakukan hubungan badan. Mendengar pernyataan itu, Prio langsung bereaksi dan mencekik leher korban. Deudeuh balas menyerang dengan menggigit jari tangan ayah beranak satu itu. "Saya bertindak reflek saja," sambung Prio.
 
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Albert Sianipar, menambahkan, pelaku kemudian mengambil kabel dan dililitkan ke leher korban. Prio juga menyumpal mulut wanita malang itu menggunakan kaus kaki.
 
Sebelum meninggalkan lokasi, lanjut Albert, pelaku mengambil properti milik korban, seperti empat ponsel, satu Macbook mini, satu komputer jinjing, satu komputer tablet, dan uang tunai Rp2,8 juta.
 
Albert menjelaskan, kedua insan tersebut berkenalan melalui jejaring sosial Twitter sejak Maret lalu. Di akun Twitter, korban menampilkan foto syur yang disertai keterangan tarif kencan dan nomor telepon.
 
"Pada bulan Maret mereka pernah kencan dan tidak ada masalah. Lalu pelaku kembali menghubungi untuk meminta jasa kencan pada hari di mana korban akhirnya dibunuh."
 
Pelaku terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan matinya orang lain. Pelaku terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan