Salat Idulfitri, foto: ANTARA/Teuku Dedi
Salat Idulfitri, foto: ANTARA/Teuku Dedi

Salat Idulfitri Lebih Utama di Masjid atau di Lapangan? Begini Penjelasannya

Putri Purnama Sari • 20 April 2023 13:21
Jakarta: Tinggal menghitung hari, umat islam akan merayakan hari raya Idulfitri. Momen hari raya merupakan momen hari kemenangan karena umat islam telah melaksanakan puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.
 
Tepat pada 1 Syawal di pagi hari, umat islam akan berbondong-bondong melaksanakan salat idulfitri atau salat Id. Beberapa orang melaksanakan salat Id di masjid dan ada sebagian lainnya melaksanakannya di tempat terbuka seperti lapangan. Lantas, lebih utama yang mana, salat Id di masjid atau di lapangan? Simak penjelasannya berikut ini.
 
Salat Id hukumnya sunah muakkadah (sangat dianjurkan tetapi tidak wajib). Meskipun ibadah sunah, Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya setiap tahun selama dua kali yakni salat Idulfitri dan Iduladha.

Dilansir dari NU Online, salat Id sejatinya tidak disyaratkan harus dilaksanakan di Masjid. Bahkan menurut pendapat Imam Malik, salat Id juga bisa dilaksanakan di lapangan terbuka, karena Nabi Muhammad SAW juga melakukan salat Id di lapangan, kecuali jika ada hujan atau penghalang lainnya.
 
Imam As-Syafi'i menyatakan, sekiranya masjid tersebut mampu menampung seluruh penduduk di daerah tersebut, maka mereka tidak perlu lagi pergi ke tanah lapang untuk mengerjakan salat Id karena salat Id di masjid lebih utama.
 
Akan tetapi, jika masjid tidak dapat menampung seluruh penduduk, maka tidak dianjurkan melakukan salat Id di dalam masjid dengan berdesak-desakan.
 
Salat Idulfitri Lebih Utama di Masjid atau di Lapangan? Begini Penjelasannya
 
”Jika masjid di suatu daerah luas (dapat menampung jama’ah) maka sebaiknya salat di masjid dan tidak perlu keluar.... karena salat di masjid lebih utama.”
 
Dari fatwa Imam As-Syafi'i ini, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani telah membuat kesimpulan seperti berikut:
 
"Dari sini dapat disimpulkan, bahwa permasalahan ini sangat bergantung kepada luas atau sempitnya sesuatu tempat, kerana diharapkan pada Hari Raya itu seluruh masyarakat dapat berkumpul di suatu tempat. Oleh karena itu, jika faktor hukumnya (’illatul hukm) adalah agar masyarakat berkumpul (ijtima’), maka shalat Id dapat dilakukan di dalam masjid, maka melakukan shalat Id di dalam masjid lebih utama daripada di tanah lapang". (Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Baari, jilid 5, h. 283).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan