Jakarta: Adik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Elius Enembe, menyebut penyakit ginjal yang diidap kakaknya membahayakan. Pernyataan itu diklaim mengacu pada hasil pemeriksaan dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Pak Lukas menderita gagal ginjal kronis dari stadium empat sampai lima," kata Elius di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023.
Elius menyebut penyakit ginjal itu membuat kaki kakaknya membengkak. Selain itu, Lukas membutuhkan popok dewasa karena sulit mengatur air seninya.
Elius mempertanyakan pernyataan tim dokter yang menyatakan Lukas bisa mengikuti semua proses hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tidak memperhatikan kesehatan Lukas.
"Kami dan seluruh masyarakat Papua akan meminta pertanggungjawaban pada KPK, Kementerian Kesehatan, IDI, RSPAD dan Komnas HAM," ucap Elius.
Dia meminta KPK tidak sembarangan terhadap Lukas. Dia mengatakan masyarakat Papua bisa mengamuk jika terjadi hal buruk kepada pemimpinnya itu.
"Termasuk kami tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi gejolak di masyarakat yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tanah Papua," ujar Elius.
Sebelumnya, KPK menyebut kesehatan Lukas Enembe semakin membaik di dalam rumah tahanan (rutan). Dia bahkan bisa main pingpong.
"Info terbaru sudah bisa olahraga, (main) pingpong," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
Ali memastikan kesehatan Lukas diutamakan meski berstatus tahanan. Lukas dipastikan bisa dimintai keterangan untuk memenuhi berkas perkara dan kabar lainnya.
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Adik Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe, Elius Enembe, menyebut penyakit
ginjal yang diidap kakaknya membahayakan. Pernyataan itu diklaim mengacu pada hasil pemeriksaan dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Pak Lukas menderita gagal ginjal kronis dari stadium empat sampai lima," kata Elius di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023.
Elius menyebut penyakit ginjal itu membuat kaki kakaknya membengkak. Selain itu, Lukas membutuhkan popok dewasa karena sulit mengatur air seninya.
Elius mempertanyakan pernyataan tim dokter yang menyatakan Lukas bisa mengikuti semua proses hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dituding tidak memperhatikan kesehatan Lukas.
"Kami dan seluruh masyarakat Papua akan meminta pertanggungjawaban pada KPK, Kementerian Kesehatan, IDI, RSPAD dan Komnas HAM," ucap Elius.
Dia meminta KPK tidak sembarangan terhadap Lukas. Dia mengatakan masyarakat Papua bisa mengamuk jika terjadi hal buruk kepada pemimpinnya itu.
"Termasuk kami tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi gejolak di masyarakat yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tanah Papua," ujar Elius.
Sebelumnya, KPK menyebut kesehatan Lukas Enembe semakin membaik di dalam rumah tahanan (rutan). Dia bahkan bisa main pingpong.
"Info terbaru sudah bisa olahraga, (main) pingpong," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
Ali memastikan kesehatan Lukas diutamakan meski berstatus tahanan. Lukas dipastikan bisa dimintai keterangan untuk memenuhi berkas perkara dan kabar lainnya.
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian
fee 14 persen dari nilai kontrak.
Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan
venue menembang
outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)