Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang telah disahkan pada 7 Juni 2023 lalu.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengatakan bahwa penghentian tersebut terjadi karena beberapa aspek yang harus diperhatikan yang kini sedang dievaluasi oleh pihaknya. Aspek pertama yakni perilaku timbal balik negara lain dengan Indonesia.
"Indonesia itu kan juga negara besar, sudah selayaknya juga negara lain memperhitungkan negara kita," ujar Silmy dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa 20 Juni 2023.
Aspek kedua yang disampaikan Silmy ialah manfaat negara lain tersebut bagi negara Indonesia. Menurutnya, Indonesia harus konsisten memperjuangkan pelintas kualitas. "Ada di dalam UU yaitu selective policy. Kita berhak memilih siapa yang masuk ke Indonesia," tambahnya.
Aspek selanjutnya yang ketiga, yakni aspek keamanan negara Indonesia. Silmy mengatakan saat ini banyak sekali ancaman-ancaman yang masuk dari gerbang imigrasi contohnya seperti teroris, kejahatan digital, atau sebagai tempat transit tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sebagainya.
Sebelumnya, Indonesia memberikan bebas visa kunjungan khusus wisata dan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata yang dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa kegiatan seperti kunjungan wisata, kunjungan tigas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.
Indonesia juga diketahui memberikan kebijakan WNA tersebut tinggal di Wilayah Indonesia paling lama tiga puluh hari dan tidak dapat diperpanjang. 10 negara di antaranya yakni Afrika Selatan, Amerika Serikat, Australia, Belanda, Brasil, Denmark, Hongkong, Inggris, Jepang, dan Korea Selatan.
(Vania Liu Trixie)
Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI (
Kemenkumham RI) menghentikan sementara
kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang telah disahkan pada 7 Juni 2023 lalu.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengatakan bahwa penghentian tersebut terjadi karena beberapa aspek yang harus diperhatikan yang kini sedang dievaluasi oleh pihaknya. Aspek pertama yakni perilaku timbal balik negara lain dengan Indonesia.
"Indonesia itu kan juga negara besar, sudah selayaknya juga negara lain memperhitungkan negara kita," ujar Silmy dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa 20 Juni 2023.
Aspek kedua yang disampaikan Silmy ialah manfaat negara lain tersebut bagi negara Indonesia. Menurutnya, Indonesia harus konsisten memperjuangkan pelintas kualitas. "Ada di dalam UU yaitu
selective policy. Kita berhak memilih siapa yang masuk ke Indonesia," tambahnya.
Aspek selanjutnya yang ketiga, yakni aspek keamanan negara Indonesia. Silmy mengatakan saat ini banyak sekali ancaman-ancaman yang masuk dari gerbang imigrasi contohnya seperti teroris, kejahatan digital, atau sebagai tempat transit tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sebagainya.
Sebelumnya, Indonesia memberikan bebas visa kunjungan khusus wisata dan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata yang dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa kegiatan seperti kunjungan wisata, kunjungan tigas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.
Indonesia juga diketahui memberikan kebijakan WNA tersebut tinggal di Wilayah Indonesia paling lama tiga puluh hari dan tidak dapat diperpanjang. 10 negara di antaranya yakni Afrika Selatan, Amerika Serikat, Australia, Belanda, Brasil, Denmark, Hongkong, Inggris, Jepang, dan Korea Selatan.
(Vania Liu Trixie) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)