Ilustrasi visa. Foto: Paxels
Ilustrasi visa. Foto: Paxels

Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI Tahun 2026

Annisa ayu artanti • 15 Juli 2026 15:40
Ringkasnya gini..
  • Paspor Indonesia bisa digunakan untuk mengunjungi puluhan negara tanpa visa dengan durasi tinggal yang berbeda-beda.
  • Bebas visa berbeda dengan Visa on Arrival dan e-Visa karena prosedur masuk serta persyaratannya tidak sama.
Jakarta: Liburan ke luar negeri kini semakin praktis berkat banyaknya negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Kebijakan ini membuat wisatawan tidak perlu lagi mengurus visa sebelum keberangkatan sehingga proses perjalanan menjadi lebih mudah dan efisien.
 
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang menganggap bebas visa sama dengan Visa on Arrival (VoA) atau e-Visa. Padahal, ketiga fasilitas tersebut memiliki mekanisme, persyaratan, dan proses yang berbeda.
 
Karena itu, sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri, penting untuk mengetahui negara mana saja yang memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sekaligus memahami dokumen yang tetap wajib disiapkan sebelum berangkat.

Apa Itu Bebas Visa?

Bebas visa merupakan kebijakan yang memungkinkan warga negara tertentu memasuki suatu negara tanpa harus mengajukan visa sebelum keberangkatan.
 
Saat tiba di negara tujuan, wisatawan umumnya hanya perlu menunjukkan paspor yang masih berlaku beserta dokumen pendukung apabila diminta petugas imigrasi.
 
Namun perlu diingat, fasilitas bebas visa umumnya hanya berlaku untuk keperluan wisata, perjalanan bisnis singkat, atau kunjungan keluarga dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini tidak dapat digunakan untuk bekerja, menetap, maupun menempuh pendidikan.
 
Baca juga: Saudi Rilis 'Package Visa': Bikin Traveling Jadi Anti-Ribet & Super Sat-set!

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Tahun 2026

Berdasarkan berbagai sumber informasi imigrasi dan indeks paspor internasional, berikut daftar negara yang memberikan fasilitas bebas visa dan durasi tinggal kepada pemegang paspor Indonesia beserta durasi tinggal yang umumnya diperbolehkan.
  1. Singapura: 30 hari
  2. Malaysia: 30 hari
  3. Thailand: 60 hari
  4. Filipina: 30 hari
  5. Vietnam: 30 hari
  6. Laos: 30 hari
  7. Kamboja: 30 hari
  8. Timor Leste: 30 hari
  9. Brunei Darussalam: 14 hari
  10. Myanmar: 14 hari
  11. Hong Kong: 30 hari
  12. Makau: 30 hari
  13. Kazakhstan: 30 hari
  14. Uzbekistan: 30 hari
  15. Tajikistan: 30 hari
  16. Turki: 30 hari
  17. Iran: 15 hari
  18. Serbia: 30 hari
  19. Belarus: 30 hari
  20. Brasil: 30 hari
  21. Chile: 90 hari
  22. Kolombia: 90 hari
  23. Ekuador: 90 hari
  24. Peru: 183 hari
  25. Venezuela: 90 hari
  26. Guyana: 30 hari
  27. Fiji: 120 hari
  28. Kiribati: 90 hari
  29. Samoa: 60 hari
  30. Mikronesia: 30 hari
  31. Tuvalu: 30 hari
  32. Maroko: 90 hari
  33. Tunisia: 90 hari
  34. Rwanda: 90 hari
  35. Namibia: 30 hari
  36. Angola: 30 hari
  37. Mali: 30 hari
  38. Gambia: 30 hari
​Meski fasilitas bebas visa memberikan kemudahan, setiap negara dapat mengubah kebijakan imigrasinya sewaktu-waktu.
 
Selain memastikan paspor masih berlaku, wisatawan juga disarankan memeriksa persyaratan terbaru seperti tiket pulang, bukti reservasi hotel, hingga bukti kemampuan finansial apabila diminta oleh petugas imigrasi. Dengan persiapan yang matang, perjalanan ke luar negeri pun akan terasa lebih aman dan nyaman.
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>