Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa

Lestari Moerdijat: Kesejahteraan Rakyat Harus Berlandaskan Keadilan Ekologis

Adri Prima • 23 September 2026 20:47
Ringkasnya gini..
  • Kesejahteraan rakyat dinilai perlu diiringi keadilan ekologis dan perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang.
  • Kebijakan pembangunan didorong memperhatikan keberlanjutan ekosistem, kelompok rentan, serta partisipasi masyarakat.
  • Sejumlah pihak menilai penegakan hukum lingkungan perlu diperkuat dengan pendekatan restoratif untuk memulihkan ekosistem.
Jakarta: Pertumbuhan ekonomi tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran kesejahteraan rakyat. Setiap kebijakan pembangunan harus memastikan keberlanjutan lingkungan serta melindungi hak hidup generasi hari ini dan mendatang.

“Kesejahteraan rakyat yang sejati tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi. Kesejahteraan harus berdiri di atas keadilan ekologis,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Keadilan Ekologis untuk Kesejahteraan Rakyat yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/9).

Menurut Lestari, tata kelola pembangunan selama ini masih cenderung menempatkan alam sebagai komoditas untuk menopang pertumbuhan ekonomi.

Paradigma tersebut, tegasnya, harus segera diubah dengan menempatkan keberlanjutan ekosistem sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

“Hutan, sungai, laut, dan keanekaragaman hayati bukan semata-mata sumber daya untuk dieksploitasi. Kelestarian dan daya pulihnya harus dijaga sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kita,” ujar Lestari.

Diskusi yang dimoderatori jurnalis Metro TV Indra Maulana itu menghadirkan Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Sigit Reliantoro, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Charles Simabura, dan Kepala Departemen Keorganisasian WALHI Tubagus Soleh Ahmadi. Hadir pula pegiat lingkungan Arimbi Heroepoetri sebagai penanggap dan wartawan senior Usman Kansong sebagai lead respondent.

Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan bahwa keadilan ekologis memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pemerataan manfaat ekonomi dari sumber daya alam.

Keadilan ekologis, ujar Rerie, juga menuntut jaminan keberlanjutan ekosistem, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta tanggung jawab terhadap generasi mendatang.

“Negara harus hadir sebagai pengurus bumi, bukan pemilik mutlak yang bebas mengeksploitasi alam tanpa batas,” ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.

Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bencana hidrometeorologis, seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan mendominasi kejadian bencana di Indonesia.

Menurut Rerie, dampak terbesar dari berbagai bencana tersebut kerap dirasakan kelompok masyarakat yang memiliki daya tahan ekonomi paling lemah, seperti masyarakat miskin, petani, nelayan tradisional, perempuan, anak, dan masyarakat adat.

Kondisi tersebut, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menunjukkan bahwa krisis ekologis tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dengan persoalan keadilan sosial.

“Kesejahteraan hari ini tidak boleh dibangun dengan menghabiskan daya dukung lingkungan dan mewariskan kerusakan kepada generasi berikutnya,” tegas Rerie.

Rerie mendorong agar prinsip keadilan ekologis diterapkan sejak tahap perencanaan, penganggaran, perizinan, hingga evaluasi kebijakan pembangunan.

Selain itu, tambahnya, masyarakat yang terdampak harus dilibatkan secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

“Kesejahteraan hanya akan bermakna apabila rakyat hidup berkecukupan di tengah lingkungan yang sehat dan lestari, untuk generasi hari ini dan generasi yang akan datang,” pungkas Rerie.

Pada kesempatan itu, Sigit Reliantoro menegaskan bahwa ekosistem merupakan fondasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Sigit, keberhasilan kebijakan lingkungan tidak cukup hanya diukur dari penurunan emisi, tetapi juga dari sejauh mana manfaat kebijakan tersebut dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.

“Keadilan ekologis harus menjadi pertimbangan sejak awal kebijakan pembangunan dirumuskan dan diwujudkan bersama oleh pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat,” ujar Sigit.

Sementara itu, Charles Simabura menilai UUD 1945 telah memberikan landasan yang kuat bagi perlindungan lingkungan hidup.

Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip pembangunan berkelanjutan, jelas Charles, merupakan amanat konstitusi yang wajib diterjemahkan ke dalam kebijakan negara.

Menurut Charles, berbagai bencana ekologis yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh kurangnya regulasi, tetapi juga lemahnya pelaksanaan dan penegakan hukum.

Tubagus Soleh Ahmadi mengingatkan bahwa Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam telah memberikan arah korektif terhadap tata kelola sumber daya alam.

Ketetapan tersebut mengamanatkan agar pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara optimal, adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

“Keadilan ekologis, keadilan demokratis, dan langkah korektif terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan secara bersamaan,” ujar Tubagus.

Arimbi Heroepoetri menambahkan, keadilan ekologis harus dibangun dengan memahami keterbatasan sumber daya alam dan ketergantungan seluruh makhluk hidup terhadap ekosistem.

Karena itu, menurut Arimbi, kebijakan pembangunan harus menjamin hak manusia dan makhluk hidup, hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta keadilan antargenerasi.

Wartawan senior Usman Kansong menilai paradigma pembangunan juga harus bergeser dari pendekatan antroposentris yang hanya berpusat pada kepentingan manusia menuju pendekatan ekosentris yang memperhitungkan kesejahteraan seluruh ekosistem.

Selain itu, tambah Usman, penegakan hukum lingkungan harus bergerak dari pendekatan yang semata-mata retributif menuju pendekatan restoratif yang mewajibkan pemulihan ekosistem.

“Tidak akan ada kesejahteraan manusia tanpa ekosistem yang sehat. Karena itu, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian utama dari penegakan hukum,” ujar Usman. 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>