Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (foto: Medcom.id/Syahrul Ramadhan)
Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (foto: Medcom.id/Syahrul Ramadhan)

Simposium Partai NasDem, Cari Solusi Ketimpangan Lahan demi Wujudkan Keadilan Agraria

Muhammad Syahrul Ramadhan • 04 November 2026 14:41
Ringkasnya gini..
  • Simposium 1 mengusung tema Memperkuat Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat.
  • Reforma agraria menjadi isu pembuka dengan persoalan yang tidak sederhana.
  • Penataan aset perlu diikuti pembukaan akses produktif agar tanah dapat menjadi sumber kesejahteraan, bukan sekadar objek kepemilikan.
Jakarta: Partai NasDem memulai rangkaian simposium pada hari ini Rabu, 4 November 2026. Simposium 1 mengusung tema Memperkuat Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat.

Pada bulan November ini partai NasDem menghadirkan sebanyak lima rangkaian simposium yang merupakan bagian dari perayaan ulang tahun ke-15 NasDem. 

Melalui lima rangkaian simposium, NasDem hendak menghimpun gagasan lintas sektor untuk merumuskan jawaban atas berbagai persoalan publik. Ketimpangan penguasaan tanah, daya saing industri, hingga keberpihakan hukum kepada kelompok rentan menjadi sejumlah isu yang akan dibahas. 

Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menjadwalkan rangkaian forum tersebut berlangsung pada 4–24 November 2026.

Memperkuat Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

Reforma agraria menjadi isu pembuka dengan persoalan yang tidak sederhana. Selain menyangkut penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, agenda ini berkaitan dengan konflik agraria, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat.

Penataan aset perlu diikuti pembukaan akses produktif agar tanah dapat menjadi sumber kesejahteraan, bukan sekadar objek kepemilikan.

Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam sambutannya menjelaskan tentang pentingnya reforma agraria untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa yang juga termaktub dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mana hingga lebih dari 80 tahun Indonesia merdeka cita-cita tersebut belum terwujud.

“Satu komitmen dan cita-cita luhur yang lebih dari 80 tahun Indonesia merdeka, masih terus kita ikhtiarkan,” buka Rifqinizamy.
Rifqinizamy mengungkapkan berdasarkan Gini Ratio pertanahan,  60 kepala keluarga di Indonesia itu menguasai equivalent dengan 80% lahan yang ada di Indonesia.

“20%-nya itu dibagi rata oleh kemungkinan besar kita-kita yang hadir. Itu cuma kebagian kecil sekali dari lahan yang ada di Indonesia. Dari sisi struktur itu, itu tentu sudah menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan persoalan, menimbulkan banyak sekali problem yang kalau kita berdasar satu persatu tentu harus dicarikan solusinya dan kita tidak boleh menyerah atas persoalan itu,”ungkapnya

Selain ketidakadilan, Rifqinizamy juga membeberkan permasalahan pertanahan di Indonesia, yakni yuridis. Pada 1960 telah diterbitkan UU tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sayangnya setelah itu justru muncul undang-undang lain. 

“Agar seluruh ketentuan peraturan perundang-perundangan yang terbit setelah Undang-Undang Pokok Agraria, itu tidak lagi tumpang tindih antara satu ketentuan peraturan perundang-perundangan bergantungan baik norma maupun  struktur hukumnya. Nyatanya, begitu  diterbitkan tahun 1960, undang-undang lain justru muncul dan isinya sebagian besar itu tidak sama, tidak simetris, bahkan banyak bertentangan dengan isi Undang-Undang Pokok Agraria,” imbuhnya.

Itulah kenapa kemudian Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma menjadi sangat penting untuk mewujudkan bahwa tanah itu bukan sekadar legalitas tetapi juga menjadi sumber penghidupan.

“Dan berhubung Undang-Undang pengaturan Reforma agraria ini baru bahkan reforma agraria nasional juga baru, izinkan Partai NasDem memulai diskursus ini untuk kita semua untuk kebaikan bangsa dan negara,” jelasnya.

Forum ini juga akan menghadirkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan, mantan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Roni Septian Maulana, serta Nur Amalia dari DPP Petani NasDem. Diskusi akan dipandu Muchtar Luthfi Mutty, mantan Bupati Luwu Utara dua periode.

NasDem menargetkan forum tersebut menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, dan mendorong penyelesaian konflik. Dialog antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil diharapkan membuka ruang bagi kebijakan yang lebih berkeadilan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>