Kepala Posko Wilayah (Kaposwil) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh, Safrizal ZA. ist
Kepala Posko Wilayah (Kaposwil) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh, Safrizal ZA. ist

Kaposwil PRR Aceh: Anggaran Pusat dan Daerah untuk Kepentingan Rakyat

Adri Prima • 10 September 2026 16:58
Ringkasnya gini..
  • Kaposwil PRR Aceh menjelaskan pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam anggaran rehab-rekon pascabencana.
  • Dari Rp100,16 triliun kebutuhan dana, Rp61,88 triliun menjadi kewenangan pusat dan Rp38,27 triliun kewenangan daerah.
  • Pemerintah mendorong keterlibatan perusahaan daerah dan tenaga lokal serta mengajak publik mengawal penggunaan anggaran.
Banda Aceh: Heboh pemberitaan yang menyebut 92 persen anggaran rehab-rekon Aceh dikelola pemerintah pusat melalui 23 kementerian/lembaga, sementara Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota hanya kebagian sekitar 8 persen. 

Merespons hal tersebut, Kepala Posko Wilayah (Kaposwil) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh, Safrizal ZA buka suara.

“Semua anggaran itu, baik yang dikerjakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, 100 persen tujuannya untuk rakyat," kata Safrizal, Rabu (9/9/2026).

Menurut Safrizal, komposisi anggaran tersebut bukan cermin daerah yang dipinggirkan, melainkan konsekuensi dari mandat hukum yang memang mengharuskan pusat turun tangan mengoordinasikan seluruh kekuatan nasional untuk menangani bencana yang melanda 53 kabupaten/kota di tiga provinsi sekaligus.

“Bencana ini melintasi tiga provinsi dan puluhan kabupaten/kota, jadi memang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk memobilisasi kekuatan nasional. Begitu pelaksanaan Rencana Induk berjalan, otomatis banyak kementerian dan lembaga yang terlibat. Itu bukan berarti daerah dipinggirkan," katanya.

Ia menjelaskan, keterlibatan kementerian/lembaga berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satgas PRR, yang kemudian diturunkan menjadi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk PRRP) Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Renduk sendiri mengatur peran setiap tingkat pemerintahan secara berjenjang: pusat menetapkan regulasi payung yang mengikat semua pihak, provinsi menjadi penghubung ke kabupaten/kota, sementara kabupaten/kota menyusun rencana operasional di lapangan.

“Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana itu prinsipnya tanggung jawab bersama pusat dan daerah, bukan kewenangan salah satu pihak saja. Itu sudah diatur dalam Renduk," terangnya lagi.

Ia juga meminta publik mencermati rincian di balik angka Rp100,16 triliun kebutuhan pendanaan Renduk untuk tiga provinsi. Dari jumlah itu, hanya Rp61,88 triliun yang murni kewenangan pemerintah pusat lewat DIPA kementerian/lembaga. 

Sisanya, Rp38,27 triliun, justru merupakan kegiatan kewenangan daerah yang disepakati untuk dikerjakan kementerian/lembaga karena keterbatasan fiskal APBD provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jadi sebagian besar dari yang disebut 'dikuasai pusat' itu sebenarnya pekerjaan milik daerah, hanya saja dikerjakan pusat karena daerah memang tidak sanggup membiayainya sendiri. Ini bukan soal siapa mengambil alih siapa, tapi kolaborasi pusat dan daerah," kata Safrizal.

Ia menegaskan, di luar kegiatan yang dibantu kementerian/lembaga, masih ada pekerjaan rehab-rekon yang sepenuhnya dikerjakan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota sendiri melalui APBD, sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
 

Proyek Rehab-Rekon melibatkan perusahaan daerah


Safrizal menambahkan, pelaksanaan proyek-proyek rehab-rekon di lapangan juga melibatkan perusahaan daerah dan tenaga kerja lokal.

“Kami dorong pelibatan perusahaan daerah dalam pengerjaan proyek-proyek ini. Tenaga yang bekerja di lapangan pun sebagian besar adalah masyarakat Aceh sendiri, kecuali untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan tenaga ahli yang jumlahnya di daerah memang belum mencukupi," katanya.

Sejauh ini, pemerintah pusat juga mengucurkan sejumlah bantuan yang langsung masuk ke kas daerah, di antaranya tambahan Belanja Tidak Terduga, tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,64 triliun untuk tiga provinsi dengan porsi Aceh Rp1,65 triliun, serta dana melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 senilai Rp960,67 miliar untuk Aceh. 
 

Ajak semua pihak kawal penyaluran anggaran


Safrizal menyebut, Ketua Satgas PRR sekaligus Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga terus mengawal langsung percepatan penyaluran anggaran ke seluruh kementerian/lembaga, termasuk lewat rapat evaluasi rutin, dan wajib melaporkan hasilnya kepada Presiden setiap dua bulan.

“Jadi bukan cuma soal siapa pegang uangnya, tapi bagaimana semua ini dikawal supaya benar-benar sampai ke masyarakat,” terang Safrizal.

Ia berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara utuh, bukan semata dari sisi persentase pengelolaan anggaran.

“Kami di Posko Satgas PRR Aceh justru senang kalau ada yang mengawasi dan mempertanyakan soal anggaran ini, itu bagian dari kontrol publik yang sehat. Kami hanya ingin ajak semua pihak, media, akademisi, maupun masyarakat, untuk sama-sama mengawal supaya dana yang sudah dialokasikan ini benar-benar bekerja untuk masyarakat terdampak,” pungkasnya.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>