Jakarta: Pemerintah Provinsi Aceh terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Langkah tersebut diarahkan agar anggaran senilai Rp25,65 triliun pada 2026 segera diwujudkan menjadi pemulihan infrastruktur, layanan dasar, dan kehidupan masyarakat terdampak.
| Baca juga: Jembatan Bailey Parjalihotan Pulihkan Akses Warga di Tapanuli Tengah |
Dari total anggaran tersebut, sebagian besar berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan tersebar di 23 kementerian dan lembaga. Sementara itu, Rp1,652 triliun berada dalam kewenangan Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten dan kota melalui tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Taufik mengatakan Pemerintah Aceh terus mendorong kelancaran realisasi anggaran bersama seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi diperlukan agar setiap program pemulihan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak tertahan persoalan data maupun administrasi.
“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” ujar Taufik dalam pertemuan Pemerintah Aceh bersama unsur Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi pelaksanaan rehab-rekon melalui tambahan TKD 2026 di Banda Aceh, Selasa (8/9/2026).
Dari alokasi Rp1,652 triliun yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemprov Aceh dan Rp827 miliar untuk kabupaten dan kota. Selain itu, terdapat bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebesar Rp285 miliar untuk mendukung pemulihan di Aceh.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh T. Robby Irza menjelaskan, dari anggaran pemerintah pusat yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk berdasarkan Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, sekitar Rp18 triliun telah teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian dan lembaga per 4 September 2026.
Masih terdapat sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan dan perlu segera diidentifikasi dalam DIPA. Pemerintah Aceh mendorong percepatan desk, penyelesaian, dan verifikasi data agar kegiatan pemulihan dapat segera dilaksanakan.
“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA, dan rehab rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” kata Robby.
Selain memperkuat koordinasi anggaran, Pemerintah Aceh membuka posko bersama sebagai pusat informasi pelaksanaan rehab-rekon. Kehadiran posko diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan pascabencana.
“Keberadaan posko diperlukan karena masih banyak informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum sampai kepada masyarakat,” kata Taufik.
Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengatakan anggaran rehab-rekon yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian dan lembaga penanganan bencana. Satgas PRR terus mengawal penyelarasan data dan koordinasi lintas sektor agar kebutuhan pemulihan Aceh dapat segera dipenuhi.
“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” demikian Imran.