Jakarta: Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik pada Idulfitri 2022. Namun, ada dua syarat yang harus diterapkan.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Namun, tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Masyarakat telah menerima dua dosis vaksin dan satu vaksin booster.
"Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," lanjut Jokowi.
Baca: Presiden Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran
Pemerintah juga mengizinkan umat muslim melaksanakan kegiataan kegamaan di ruang publik selama ramadan tahun ini. Salah satunya, menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid.
"Tahun ini umat muslim dapat salah tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tutur Jokowi.
Pejabat dan ASN tak boleh adakan buka bersama dan open house
Jokowi juga mengimbau seluruh pejabat dan aparat sipil negara (ASN) untuk tidak menyelenggarakan acara buka puasa bersama di Ramadan dan gelar griya (open house) pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kami masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ucap dia.
Jakarta: Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik pada Idulfitri 2022. Namun, ada dua syarat yang harus diterapkan.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Namun, tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Masyarakat telah menerima dua dosis vaksin dan satu vaksin booster.
"Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," lanjut Jokowi.
Baca:
Presiden Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran
Pemerintah juga mengizinkan umat muslim melaksanakan kegiataan kegamaan di ruang publik selama ramadan tahun ini. Salah satunya, menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid.
"Tahun ini umat muslim dapat salah tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tutur Jokowi.
Pejabat dan ASN tak boleh adakan buka bersama dan open house
Jokowi juga mengimbau seluruh pejabat dan aparat sipil negara (ASN) untuk tidak menyelenggarakan acara buka puasa bersama di Ramadan dan gelar griya (
open house) pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kami masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga
open house," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)