RUU TPKS, darurat penanganan kekerasan seksual. Foto: Dok/Metro TV
RUU TPKS, darurat penanganan kekerasan seksual. Foto: Dok/Metro TV

Respons Kaum Perempuan Terhadap RUU TPKS

MetroTV • 20 Januari 2022 15:39
Jakarta: DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna untuk menjadi RUU Inisiatif DPR. Langkah ini mendapatkan respons positif dari publik, khususnya kaum perempuan.
 
Dengan berlakunya RUU TPKS yang disahkan pada Selasa, 18 Januari 2022, RUU TPKS akan memberikan kepastian hukum dalam pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Hal tersebut disambut positif oleh warga Indonesia.
 
Menurut salah satu warga, Ningsih, RUU TPKS merupakan bentuk perlawanan kepada pelaku pelecehan seksual.

"Kalau misalnya tidak dibuat undang-undang seperti itu nanti laki-laki hidung belang akan sangat meresahkan" Ujar Ningsih pada tayangan Sisi Metropolitan di Metro TV, Rabu, 19 Januari 2022.
 
Ia menambahkan hukuman mati atau kebiri merupakan hukuman yang tepat untuk pelaku. Dengan harapan para pelaku kejahatan akan jera.
 
Sedangkan Menurut warga lainnya, Desy, sangat penting sekali menegakkan keadilan bagi perempuan serta memberantas para pelaku. "Karena pelecehan seksual itu harus diberantas, jangan sampai laki-laki berani menyebarluaskan pelecehan seksual," ujar Desy pada tayangan program Sisi Metropolitan di Metro TV, Rabu, 19 Januari 2022.
 
Ia menambahkan bahwa pelecehan seksual bisa menimpa siapapun. Termasuk anak-anak yang masih di bawah umur. (Farel Alenka)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan