“Mereka melakukan pinjaman di sana karena tidak dapat dana di mana pun, sementara mereka butuh dana secara cepat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam tayangan Newsline di Metro TV, Kamis, 27 Januari 2022.
Tongam menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 3.734 pinjol ilegal. Namun, Keberadaan pasar pinjol ilegal terus menjamur lantaran terdapat permintaan dari masyarakat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sangat mudah untuk terjebak karena pinjol ilegal. Pasalnya, uang pinjaman yang diminta dapat diperoleh hanya dengan mengunggah data diri, foto diri, dan foto KTP.
Tapi, sehabis itu, peminjam terjebak besaran bunga dan fee tinggi, serta jangka waktu singkat untuk mengembalikan dana. Apabila tidak mampu mengembalikannya, peminjam beserta kerabat akan diteror penagih hutang.
“Kalau ada aplikasi yang meminta masyarakat untuk mengizinkan akses semua data dan kontak dari HP, kami pastikan ilegal,” kata Tongam.
Tenaga penagih hutang pinjol ilegal dilatih untuk merendahkan martabat peminjam dalam proses penagihan. Sehingga, kerap kali peminjam melakukan ‘gali lubang tutup lubang’ karena ketakutan.
Masyarakat perlu meningkatkan literasi terkait peminjaman legal. Sebanyak 103 pinjol legal (fintech lending) terdaftar pada situs OJK pada tautan ojk.go.id. (Kaylina Ivani)