Cilacap: Presiden Joko Widodo menyerahkan 1.500 sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat dari empat kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan berlangsung di Gelanggang Olahraga Tenis, Kabupaten Cilacap, pada Senin, 25 Februari 2019.
Presiden mengatakan selama beberapa tahun belakangan, pemerintah memang mempercepat pengurusan sertifikat tanah milik warga. Sebab, Kepala Negara menyebut ada banyak kasus sengketa tanah yang terjadi di daerah.
"Karena dari 126 juta yang harusnya disertifikatkan. Baru 46 juta yang disertifikatkan di 2015. Masih kurang 80 juta yang belum pegang sertifikat," kata Jokowi.
Menurut dia, ketiadaan sertifikat bagi para pemilik tanah berakibat pada sengketa tanah di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Kepala Negara mengatakan sudah sering dirinya menerima keluhan soal sengketa itu.
"Setiap saya turun ke desa, ke kampung, yang masuk ke telinga saya itu adalah sengketa tanah, sengketa lahan, konflik lahan di mana-mana," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Oleh karena itu, penerbitan sertifikat langsung dipercepat. Presiden bahkan mematok target berkali lipat bagi jajaran terkait agar bersegera mengurusi kebutuhan sertifikat warga.
"Itulah kenapa sejak tahun 2017 pembuatan sertifikat dipercepat semua. Tahun 2017 kita telah membuat 5 juta sertifikat, pada 2018 sekitar 7 juta sertifikat. Tahun ini harus keluar 9 juta sertifikat," tegas Jokowi.
Presiden juga mengingatkan masyarakat penerima dapat memanfaatkan sertifikat itu dengan baik. Misalnya, menggadaikan sertifikat untuk modal berusaha.
"Kalau ini mau dipakai untuk agunan atau jaminan ke bank, saya titip hati-hati. Tolong dikalkulasi bisa mengangsur atau enggak. Kalau enggak (bisa), enggak usah," tuturnya.
Menurut dia, jangan sampai uang pinjaman malah digunakan untuk membeli yang tidak perlu. Bahkan, kalau bisa, pinjaman bank itu digunakan untuk modal investasi, usaha, atau kerja.
Masyarakat yang hadir untuk menerima sertifikat dalam kesempatan itu datang dari Kabupaten Cilacap (750 bidang tanah), Kabupaten Banjarnegara (150 bidang tanah), Kabupaten Banyumas (350 bidang tanah), dan Kabupaten Purbalingga (250 bidang tanah).
Di Kabupaten Cilacap saat ini diperkirakan terdapat 1.179.630 bidang tanah dengan 74,61 persen di antaranya (880.134 bidang tanah) belum terdaftar. Pemerintah menargetkan agar tahun 2023 mendatang bidang tanah di Cilacap akan bersertifikat seluruhnya.
Cilacap: Presiden Joko Widodo menyerahkan 1.500 sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat dari empat kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan berlangsung di Gelanggang Olahraga Tenis, Kabupaten Cilacap, pada Senin, 25 Februari 2019.
Presiden mengatakan selama beberapa tahun belakangan, pemerintah memang mempercepat pengurusan sertifikat tanah milik warga. Sebab, Kepala Negara menyebut ada banyak kasus sengketa tanah yang terjadi di daerah.
"Karena dari 126 juta yang harusnya disertifikatkan. Baru 46 juta yang disertifikatkan di 2015. Masih kurang 80 juta yang belum pegang sertifikat," kata Jokowi.
Menurut dia, ketiadaan sertifikat bagi para pemilik tanah berakibat pada sengketa tanah di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Kepala Negara mengatakan sudah sering dirinya menerima keluhan soal sengketa itu.
"Setiap saya turun ke desa, ke kampung, yang masuk ke telinga saya itu adalah sengketa tanah, sengketa lahan, konflik lahan di mana-mana," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Oleh karena itu, penerbitan sertifikat langsung dipercepat. Presiden bahkan mematok target berkali lipat bagi jajaran terkait agar bersegera mengurusi kebutuhan sertifikat warga.
"Itulah kenapa sejak tahun 2017 pembuatan sertifikat dipercepat semua. Tahun 2017 kita telah membuat 5 juta sertifikat, pada 2018 sekitar 7 juta sertifikat. Tahun ini harus keluar 9 juta sertifikat," tegas Jokowi.
Presiden juga mengingatkan masyarakat penerima dapat memanfaatkan sertifikat itu dengan baik. Misalnya, menggadaikan sertifikat untuk modal berusaha.
"Kalau ini mau dipakai untuk agunan atau jaminan ke bank, saya titip hati-hati. Tolong dikalkulasi bisa mengangsur atau enggak. Kalau enggak (bisa), enggak usah," tuturnya.
Menurut dia, jangan sampai uang pinjaman malah digunakan untuk membeli yang tidak perlu. Bahkan, kalau bisa, pinjaman bank itu digunakan untuk modal investasi, usaha, atau kerja.
Masyarakat yang hadir untuk menerima sertifikat dalam kesempatan itu datang dari Kabupaten Cilacap (750 bidang tanah), Kabupaten Banjarnegara (150 bidang tanah), Kabupaten Banyumas (350 bidang tanah), dan Kabupaten Purbalingga (250 bidang tanah).
Di Kabupaten Cilacap saat ini diperkirakan terdapat 1.179.630 bidang tanah dengan 74,61 persen di antaranya (880.134 bidang tanah) belum terdaftar. Pemerintah menargetkan agar tahun 2023 mendatang bidang tanah di Cilacap akan bersertifikat seluruhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)