medcom.id, Cirebon: Sebanyak 141 perlintasan kereta api di wilayah kerja Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Jawa Barat, tanpa ada penjagaan dan palang pintu dari total 212 bidang. Kondisi ini mengkhawatirkan.
"Penjagaan perlintasan kereta juga bukan sepenuhnya dari kami, dan palang pintu juga merupakan alat pembantu saja," kata Manajer Humas Daop 3 Cirebon PT KAI Krisbiyantoro di Cirebon seperti dilansir Antara, Sabtu 25 Maret 2017.
Kris mengatakan perlintasan kereta di Daop 3 yang memiliki penjaga sekaligus palang pintu hanya 71 saja. Kris menyadari perlintasan tanpa pejagaan dan palang pintu relatif sering terjadi kecelakaan hingga menelan korban jiwa.
Menurut Kris, seharusnya pemda setempat yang lebih bertanggungjawab menyediakan penjagaan dan palang pintu. Agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
Sebelum penjagaan dan palang pintu itu terealisasi, Kris berharap masyarakat sekitar dapat berdisiplin. Di antaranya dengan mematuhi tanda "STOP" segi delapan warna merah.
Ketika melihat tanda tersebut, kata dia, harus berhenti terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan. "Berhentilah sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada KA yang melintas, barulah menyeberang," ujar Kris.
Selain itu, masyarakat juga harus menghindari track/daerah jalur KA sebagai tempat aktivitas apapun karena masuk daerah berbahaya. "Jangan beraktivitas di jalur KA atau rel karena itu sangat membahayakan," tandas dia.
medcom.id, Cirebon: Sebanyak 141 perlintasan kereta api di wilayah kerja Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Jawa Barat, tanpa ada penjagaan dan palang pintu dari total 212 bidang. Kondisi ini mengkhawatirkan.
"Penjagaan perlintasan kereta juga bukan sepenuhnya dari kami, dan palang pintu juga merupakan alat pembantu saja," kata Manajer Humas Daop 3 Cirebon PT KAI Krisbiyantoro di Cirebon seperti dilansir Antara, Sabtu 25 Maret 2017.
Kris mengatakan perlintasan kereta di Daop 3 yang memiliki penjaga sekaligus palang pintu hanya 71 saja. Kris menyadari perlintasan tanpa pejagaan dan palang pintu relatif sering terjadi kecelakaan hingga menelan korban jiwa.
Menurut Kris, seharusnya pemda setempat yang lebih bertanggungjawab menyediakan penjagaan dan palang pintu. Agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
Sebelum penjagaan dan palang pintu itu terealisasi, Kris berharap masyarakat sekitar dapat berdisiplin. Di antaranya dengan mematuhi tanda "STOP" segi delapan warna merah.
Ketika melihat tanda tersebut, kata dia, harus berhenti terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan. "Berhentilah sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada KA yang melintas, barulah menyeberang," ujar Kris.
Selain itu, masyarakat juga harus menghindari track/daerah jalur KA sebagai tempat aktivitas apapun karena masuk daerah berbahaya. "Jangan beraktivitas di jalur KA atau rel karena itu sangat membahayakan," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)