medcom.id, Jakarta: Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama akan cuti pekan depan. Dia memutuskan ikut peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski uji materi perkara cuti kampanye belum final di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau dari Kemendagri 28 Jumat depan. Cuti dari tanggal 28 Oktober sampai 11 Februari," kata Ahok di RPTRA Gebang Sari Taman Caliandra Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (20/10/2016).
Uji materi cuti kampanye masih berjalan di MK. Kemarin, pihak terkait sudah membawa masing-masing saksi ahli di persidangan. Pekan depan MK akan menarik kesimpulan atas perkara yang diajukan Ahok.
"Biasanya setelah kesimpulan masih satu minggu lagi buat dipelajari," ujar Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Ahok (kanan) dan Calon Bupati Kabupaten Nagan Raya Fuadi Hadi yang sama-sama penjadi pemohon Pengujian Materi UU (PUU) Pilkada mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10/2016). Foto: MI/Panca Syurkani
(Baca juga: Surat Cuti Ahok dari Mendagri Sudah Diterima KPU DKI)
Karena itu, Ahok menyerahkan sepenuhnya keputusan cuti kampanye kepada hakim MK. Kalaupun nanti gugatannya dikabulkan setelah dia cuti, Ahok rela.
"Ya enggak apa-apa kalaupun tahun depan baru diterapkan. Kalaupun gagal juga enggak masalah. Tapi perlu diingat berarti APBD ini rentan digugat," ujar Ahok.
(Baca juga: Ahok: Kalau Enggak Cuti Kampanye Saya Disingkirkan)
Ahok menggugat Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Pada Pasal 70 petahana diawajibkan cuti selama masa kampanye. Artinya, Ahok harus cuti lebih tiga bulan dan kembali menjadi gubernur definitif setelah kampanye berakhir.
"Di situ saya enggak sepakat. Masa empat bulan cutinya? Ya sudah lah kita ikuti saja," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama akan cuti pekan depan. Dia memutuskan ikut peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski uji materi perkara cuti kampanye belum final di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau dari Kemendagri 28 Jumat depan. Cuti dari tanggal 28 Oktober sampai 11 Februari," kata Ahok di RPTRA Gebang Sari Taman Caliandra Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (20/10/2016).
Uji materi cuti kampanye masih berjalan di MK. Kemarin, pihak terkait sudah membawa masing-masing saksi ahli di persidangan. Pekan depan MK akan menarik kesimpulan atas perkara yang diajukan Ahok.
"Biasanya setelah kesimpulan masih satu minggu lagi buat dipelajari," ujar Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Ahok (kanan) dan Calon Bupati Kabupaten Nagan Raya Fuadi Hadi yang sama-sama penjadi pemohon Pengujian Materi UU (PUU) Pilkada mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10/2016). Foto: MI/Panca Syurkani
(
Baca juga: Surat Cuti Ahok dari Mendagri Sudah Diterima KPU DKI)
Karena itu, Ahok menyerahkan sepenuhnya keputusan cuti kampanye kepada hakim MK. Kalaupun nanti gugatannya dikabulkan setelah dia cuti, Ahok rela.
"Ya enggak apa-apa kalaupun tahun depan baru diterapkan. Kalaupun gagal juga enggak masalah. Tapi perlu diingat berarti APBD ini rentan digugat," ujar Ahok.
(
Baca juga: Ahok: Kalau Enggak Cuti Kampanye Saya Disingkirkan)
Ahok menggugat Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Pada Pasal 70 petahana diawajibkan cuti selama masa kampanye. Artinya, Ahok harus cuti lebih tiga bulan dan kembali menjadi gubernur definitif setelah kampanye berakhir.
"Di situ saya enggak sepakat. Masa empat bulan cutinya? Ya sudah lah kita ikuti saja," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)