Igweh saat sidang PK di PN Tangerang/ANT/Lucky R
Igweh saat sidang PK di PN Tangerang/ANT/Lucky R

Pernyataan Terpidana Mati yang Kecewa terhadap Penegak Hukum

Arga sumantri • 30 Juli 2016 15:09
medcom.id, Jakarta: Michael Titus Igweh sudah dieksekusi mati. Dia jadi satu dari empat narapidana yang berhadapan dengan regu tembak, Jumat 29 Juli dini hari.
 
Sebelum dieksekusi, Igweh rupanya pernah merekam sebuah pernyataan. Dia mengungkapkan keluh kesahnya dalam rekaman berdurasi 24 menit 47 detik. Dia memberi pernyataan dengan bahasa Indonesia yang cukup lancar.
 
Igweh meminta rekaman itu disebar, jika dia jadi dieksekusi. Metrotvnews.com mendapat rekaman berisi suara Igweh dari sang istri, Felicia. Igweh mengirim rekaman itu kepada Felicia, Sabtu 23 Juli, sepekan jelang eksekusi dilakukan.

Dalam rekaman suara Igweh, ada pernyataan terpidana mati asal Nigeria itu soal hukum di Indonesia. Dia tetap merasa tak bersalah, dan tidak pantas dihukum mati.
 
"Saya tidak pernah bersalah sampai kapan pun. Hukum di negeri ini bukan hukum, tapi politik hukum, hukum politik," kata Igweh dalam rekaman itu.
 
Igweh merasa hukuman yang diberikan hakim sangat tidak adil baginya. Vonis mati yang diterimanya hanya jadi alat buat kepentingan pribadi penegak hukum.
 
Berikut kutipan pernyataan Igweh dalam rekaman yang mengungkapkan kekecewaannya pada penegak hukum:
 
Hakim-hakimnya tidak ada yang benar. Banyak hakim yang tidak benar. Banyak oknum polisi-polisi yang jahat, karena mau dapat pangkat sesat dia mau korbankan orang lain.
 
Banyak jaksa-jaksa jahat sekali. Kalau Anda tidak punya uang, dia akan hukum kamu maksimal. Dan kalau Anda ada uang, dia sayang-sayang kamu, hukuman kamu diringankan.
 
Saya ini tidak bersalah di negara ini. Saya tidak pernah berbuat atau melanggar hukum di negeri ini. Saya ini jelas-jelas korban politik di Indonesia ini.

 
Di bagian lainnya menunjukkan kekecewaannya Igweh pada hakim dan penegak hukum Indonesia lantaran Peninjauan Kembali (PK) Igweh ditolak. Menurut Igweh, putusan hakim tidak adil lantaran berkasnya tidak lebih dahulu dikaji.
 
Igweh masuk bui sejak 2002 atas kasus kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 5,8 kilogram. Igweh divonis hukuman maksimal, yakni hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003.
 
Saat itu Igweh divonis dengan seorang terdakwa lainnya, Hillary Chimizie. Keduanya disebut terlibat dalam perdagangan narkotika jaringan internasional.
 
Saat ini, jasad Igweh tengah disemayamkan di Rumah Duka Bandengan Jakarta Utara. Rencananya jenazah Igweh bakal disemayamkan hingga 1 Agustus sebelum diterbangkan ke Nigeria.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan