medcom.id, Jakarta: Lima penghuni Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur berulah. Mereka mengeroyok korban berinisial M, berumur 30 tahun hingga tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, kelima pelaku tersebut kini telah ditangkap. Mereka masing-masing berinisial HW, 30, DS, 19, AP,18, KN, 18, dan NT, 16.
"Korban mengalami luka berat pada bagian wajah," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Awi mengatakan, kejadian bermula saat pelaku inisial HW meminta korban yang merupakan sesama penguji panti untuk dipijat. Tapi, korban menolak dan pelaku emosi. Pelaku lantas memukul korban.
Korban tak tinggal diam, dia melawan pelaku sekuat tenaga. Menurut Awi, HW yang kelelahan lantas menghasut empat rekan yang lainnya untuk bantu memukuli korban. "Pelaku mengajak keempat temannya untuk memukuli korban hingga akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Lima pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan. "Hukuman penjaranya sekitar 12 tahun kurungan," kata Awi.
medcom.id, Jakarta: Lima penghuni Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur berulah. Mereka mengeroyok korban berinisial M, berumur 30 tahun hingga tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, kelima pelaku tersebut kini telah ditangkap. Mereka masing-masing berinisial HW, 30, DS, 19, AP,18, KN, 18, dan NT, 16.
"Korban mengalami luka berat pada bagian wajah," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Awi mengatakan, kejadian bermula saat pelaku inisial HW meminta korban yang merupakan sesama penguji panti untuk dipijat. Tapi, korban menolak dan pelaku emosi. Pelaku lantas memukul korban.
Korban tak tinggal diam, dia melawan pelaku sekuat tenaga. Menurut Awi, HW yang kelelahan lantas menghasut empat rekan yang lainnya untuk bantu memukuli korban.
"Pelaku mengajak keempat temannya untuk memukuli korban hingga akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Lima pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan. "Hukuman penjaranya sekitar 12 tahun kurungan," kata Awi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)