medcom.id, Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menemukan warga yang mengalami kesulitan saat mengurus Kartu Jakarta Pintar (KJP). Kejadian itu ditemukan saat Yuddy melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Yuddy kemudian mencari bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Jakpus. "Mau mengurus KJP ke mana? Kartu Jakarta Pintar. Ini ada yang mau bikin ke mana urusnya?" tanya Yuddy kepada pegawai Pemkot Jakpus, di kantor Pemkot Jakpus, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2016).
Yuddy meminta kepada pegawai informasi di bagian PTSP Pemkot Jakpus melayani warga tersebut agar dapat membuat KJP. "Ini sudah dari sana (Kecamatan Gambir) di suruh ke sini," kata Yuddy.
Yuddy meminta Pemkot Jakpus menempatkan bagian informasi di depan. Hal ini untuk memudahkan warga yang membutuhkan pelayanan.
"Bagian informasi kok enggak ada tulisan informasinya. ini bagian informasi harusnya di depan," kata Yuddy.
Sekretaris Kota Jakpus Zainal menyambut positif sidak ini. Ia berjanji akan menyelesaikan semua permasalahan dalam pelayanan publik di Pemkot Jakpus. "Nanti di selesaikan pak Menteri," kata Zainal.
KJP diluncurkan dengan sasaran utama pelajar dari keluarga tidak mampu. Pelajar adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Berikut kriteria siswa yang berhak menerima KJP:
1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3. Menggunakan angkutan umum
4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7. Daya pemanfaatan internet rendah
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya
Siswa kurang mampu yang berhak menerima KJP harus memenuhi pesyaratan seperti berikut:
1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat.
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah, dan kepala seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5.Menandatangani lembar pakta integritas yang telah disediakan.
medcom.id, Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menemukan warga yang mengalami kesulitan saat mengurus Kartu Jakarta Pintar (KJP). Kejadian itu ditemukan saat Yuddy melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Yuddy kemudian mencari bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Jakpus. "Mau mengurus KJP ke mana? Kartu Jakarta Pintar. Ini ada yang mau bikin ke mana urusnya?" tanya Yuddy kepada pegawai Pemkot Jakpus, di kantor Pemkot Jakpus, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2016).
Yuddy meminta kepada pegawai informasi di bagian PTSP Pemkot Jakpus melayani warga tersebut agar dapat membuat KJP. "Ini sudah dari sana (Kecamatan Gambir) di suruh ke sini," kata Yuddy.
Yuddy meminta Pemkot Jakpus menempatkan bagian informasi di depan. Hal ini untuk memudahkan warga yang membutuhkan pelayanan.
"Bagian informasi kok enggak ada tulisan informasinya. ini bagian informasi harusnya di depan," kata Yuddy.
Sekretaris Kota Jakpus Zainal menyambut positif sidak ini. Ia berjanji akan menyelesaikan semua permasalahan dalam pelayanan publik di Pemkot Jakpus. "Nanti di selesaikan pak Menteri," kata Zainal.
KJP diluncurkan dengan sasaran utama pelajar dari keluarga tidak mampu. Pelajar adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Berikut kriteria siswa yang berhak menerima KJP:
1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3. Menggunakan angkutan umum
4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7. Daya pemanfaatan internet rendah
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya
Siswa kurang mampu yang berhak menerima KJP harus memenuhi pesyaratan seperti berikut:
1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat.
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah, dan kepala seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5.Menandatangani lembar pakta integritas yang telah disediakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)