medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya segera mengumumkan aturan taksi daring. Aturan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum tidak Dalam Trayek dijamin mengakomodasi pengemudi taksi konvensional maupun taksi daring.
"Kita akan finalkan dan kita akan lakukan konferensi pers dipimpin oleh pak Luhut (Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan) pada Kamis 19 Oktober," ujar Budi Karya seperti dilansir Media Indonesia, Rabu 18 Oktober 2017.
Budi bakal mengundang Luhut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkominfo Rudiantara, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, dan seluruh pengambil kebijakan terkait.
"Di situ harus ada komitmen karena semuanya ikut dalam proses diskusi. Jadi, jangan lagi nanti tiba-tiba ada yang lain," tegas Budi.
Hasil sosialisasi, terang Budi, menunjukkan pengemudi taksi konvensional maupun daring memang mengharapkan adanya aturan jelas agar tak mengalami penurunan pendapatan. Kemenhub juga berkomitmen aturan baru melindungi pengguna layanan transportasi dan mencegah monopoli.
"Safety berhubungan dengan tarif. Kalau tarif sudah terlalu rendah, tidak mungkin pengusaha individu bisa me-recover investasi. Kedua, kita tidak ingin ada monopoli. Nanti akan timbul konflik horizontal," tutur Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo menyebut aturan baru taksi daring efektif berlaku pada 1 November. Sebelum waktu tersebut, Permenhub Nomor 26 masih berlaku dan tetap dipakai sebagai panduan di daerah.
Sugihardjo menjelaskan, perubahan dalam aturan baru itu antara lain kepemilikan surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) boleh diatasnamakan pribadi dan penyedia harus mengadakan asuransi untuk melindungi penumpang.
Teknis penentuan tarif dan kuota berada di bawah kewenangan dinas perhubungan di daerah dengan bimbingan dari pusat. "Untuk tarif, pemerintah pusat akan menentukan besaran tarif batas atas dan batas bawah dengan didahului oleh rekomendasi atau permintaan dari pemerintah daerah," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya segera mengumumkan aturan taksi daring. Aturan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum tidak Dalam Trayek dijamin mengakomodasi pengemudi taksi konvensional maupun taksi daring.
"Kita akan finalkan dan kita akan lakukan konferensi pers dipimpin oleh pak Luhut (Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan) pada Kamis 19 Oktober," ujar Budi Karya seperti dilansir
Media Indonesia, Rabu 18 Oktober 2017.
Budi bakal mengundang Luhut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkominfo Rudiantara, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, dan seluruh pengambil kebijakan terkait.
"Di situ harus ada komitmen karena semuanya ikut dalam proses diskusi. Jadi, jangan lagi nanti tiba-tiba ada yang lain," tegas Budi.
Hasil sosialisasi, terang Budi, menunjukkan pengemudi taksi konvensional maupun daring memang mengharapkan adanya aturan jelas agar tak mengalami penurunan pendapatan. Kemenhub juga berkomitmen aturan baru melindungi pengguna layanan transportasi dan mencegah monopoli.
"Safety berhubungan dengan tarif. Kalau tarif sudah terlalu rendah, tidak mungkin pengusaha individu bisa me-recover investasi. Kedua, kita tidak ingin ada monopoli. Nanti akan timbul konflik horizontal," tutur Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo menyebut aturan baru taksi daring efektif berlaku pada 1 November. Sebelum waktu tersebut, Permenhub Nomor 26 masih berlaku dan tetap dipakai sebagai panduan di daerah.
Sugihardjo menjelaskan, perubahan dalam aturan baru itu antara lain kepemilikan surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) boleh diatasnamakan pribadi dan penyedia harus mengadakan asuransi untuk melindungi penumpang.
Teknis penentuan tarif dan kuota berada di bawah kewenangan dinas perhubungan di daerah dengan bimbingan dari pusat. "Untuk tarif, pemerintah pusat akan menentukan besaran tarif batas atas dan batas bawah dengan didahului oleh rekomendasi atau permintaan dari pemerintah daerah," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)