medcom.id, Jakarta: Pemilihan Umum di Indonesia pertama kali diselenggarakan pada 1955. Pemilu digelar dalam dua tahap; 29 September 1955, untuk memilih anggota MPR, dan 15 Desember untuk memilih anggota konstituante. Pesta demokrasi itu disebut-sebut sebagai pemilu paling demokratis di Indonesia sepanjang penyelenggaran pemilu.
Pemilu tahun 1955 diikuti oleh 29 partai politik (Parpol) dengan menghabiskan dana Rp479.891.729 yang digunakan untuk mencetak 96 juta kertas suara, kelengkapan logistik lainnya dan honor panitia penyelenggara pemilu. Hasil akhir perhitungan suara pemilu 1955 memenangkan Partai Nasional Indonesia (PNI) yang meraup 8,4 juta suara (22,32 persen), disusul Partai Masyumi yang memperoleh 7,9 juta suara (20,92 persen) dan posisi ketiga ditempati Partai Nahdlatul Ulama (NU) dengan mengoleksi 6,9 juta suara (18,41 persen).
Pelaksanaan pemilu 1955 masih menggunakan perlengkapan seadanya. Bilik suara umumnya terbuat dari anyaman bambu, yang digunakan untuk menyekat dan membatasi dari pemilih lainnya. Posisi bilik menghadap ke arah depan panitia, sehingga posisi pemilih seperti sedang membelakangi panitia ataupun orang lain. Surat suara yang digunakan belum berwarna atau masih hitam putih, kotak suara yang digunakan terbuat dari kayu tebal berwarna cokelat mudah, yang tentunya memiliki bobot yang tak ringan.Cukup merepotkan untuk pengangkutan logistik pemilu.
Tata cara dalam memilih, tidak jauh beda dengan pemilu Orde Baru dan di masa Reformasi saat ini. Pertama-tama, pemilih mendatangi panitia dan menunjukkan surat panggilan untuk mencoblos. Setelah itu, menunggu giliran untuk mendapat selembar surat suara. Kemudian masuk ke bilik dan mencoblos gambar partai pilihan.
Untuk memudahkan pemilih, di dalam bilik panitia telah menempelkan poster kertas berisi tanda-tanda gambar partai dan nama-nama calon. Panitia juga menyediakan sebuah bantalan kecil, paku dan alat tulis. Pemilih boleh memilih calon legislatif dengan menulis nomor daftar calon dan nama calon yang tertera dalam daftar calon tetap, di kolom yang disediakan.
Setelah pencoblosan, dan memasukan kertas suara ke dalam kotak, pemilih boleh langsung meninggalkan tempat pemungutan suara.
Pada Pemilu Legislatif 2014 yang baru berlalu, cara pemilih menggunakan suaranya tidak jauh berbeda dengan pemilu 59 tahun lalu itu. Intinya Indonesia masih menggunakan cara tradisional. Menggunakan kertas suara, dan paku untuk memilih partai atau calon legislatif. Yang sedikit beda hanya penggunaan tinta sebagai penanda "telah mencoblos".
Di beberapa negara, seperti Brasil, Beliga dan Filipina, cara tradisional ditinggalkan. Mereka menggunakan perangkat elektronik untuk memberikan suara dalam pemilihan. Amerika Serikat juga dalam tahap tertentu menggunakan perangkat elektronik.
Saat pemungutan suara, pemilih tinggal membawa kartu khusus atau nomor kode yang diberikan panitia untuk bisa mengakses mesin pemilihan di anjungan khusus. Perangkat yang digunakan seharga Rp3 juta hingga Rp50 juta. Tergantung tingkat kompleksitas.
Apakah aman? ini yang jadi persoalan. Menurut senior konsultan pemilihan umum, Ben Goldsmith, sejumlah negara bahkan menentang sistem ini seperti Jerman dan Belanda.
Belanda yang dalam beberapa dekade menggunakan mesin pungut suara elektronik, saat ini kembali ke era kertas suara. Jerman pun demikian, Irlandia bahkan urung menggunakannya meski telah membeli mesin-mesin dengan total 52 juta euro. Mesin-mesin itu akhirnya hanya digunakan untuk proyek-proyek kecil.
Isu risiko kecurangan mengemuka dalam penggunaan mesin elektronik ini. Mungkin karena itu Indonesia masih memilih sistem kertas suara. Khawatir banyak yang akan mengakali mesin, sehingga hasil Pemilu malah memicu huru-hara. Dari pada ribut-ribut enggak karuan, lebih baik pakai cara lama. Datang, coblos, pulang. Dan kalau sekarang ditambah celup tinta - sesederhana itu saja.
medcom.id, Jakarta: Pemilihan Umum di Indonesia pertama kali diselenggarakan pada 1955. Pemilu digelar dalam dua tahap; 29 September 1955, untuk memilih anggota MPR, dan 15 Desember untuk memilih anggota konstituante. Pesta demokrasi itu disebut-sebut sebagai pemilu paling demokratis di Indonesia sepanjang penyelenggaran pemilu.
Pemilu tahun 1955 diikuti oleh 29 partai politik (Parpol) dengan menghabiskan dana Rp479.891.729 yang digunakan untuk mencetak 96 juta kertas suara, kelengkapan logistik lainnya dan honor panitia penyelenggara pemilu. Hasil akhir perhitungan suara pemilu 1955 memenangkan Partai Nasional Indonesia (PNI) yang meraup 8,4 juta suara (22,32 persen), disusul Partai Masyumi yang memperoleh 7,9 juta suara (20,92 persen) dan posisi ketiga ditempati Partai Nahdlatul Ulama (NU) dengan mengoleksi 6,9 juta suara (18,41 persen).
Pelaksanaan pemilu 1955 masih menggunakan perlengkapan seadanya. Bilik suara umumnya terbuat dari anyaman bambu, yang digunakan untuk menyekat dan membatasi dari pemilih lainnya. Posisi bilik menghadap ke arah depan panitia, sehingga posisi pemilih seperti sedang membelakangi panitia ataupun orang lain. Surat suara yang digunakan belum berwarna atau masih hitam putih, kotak suara yang digunakan terbuat dari kayu tebal berwarna cokelat mudah, yang tentunya memiliki bobot yang tak ringan.Cukup merepotkan untuk pengangkutan logistik pemilu.
Tata cara dalam memilih, tidak jauh beda dengan pemilu Orde Baru dan di masa Reformasi saat ini. Pertama-tama, pemilih mendatangi panitia dan menunjukkan surat panggilan untuk mencoblos. Setelah itu, menunggu giliran untuk mendapat selembar surat suara. Kemudian masuk ke bilik dan mencoblos gambar partai pilihan.
Untuk memudahkan pemilih, di dalam bilik panitia telah menempelkan poster kertas berisi tanda-tanda gambar partai dan nama-nama calon. Panitia juga menyediakan sebuah bantalan kecil, paku dan alat tulis. Pemilih boleh memilih calon legislatif dengan menulis nomor daftar calon dan nama calon yang tertera dalam daftar calon tetap, di kolom yang disediakan.
Setelah pencoblosan, dan memasukan kertas suara ke dalam kotak, pemilih boleh langsung meninggalkan tempat pemungutan suara.
Pada Pemilu Legislatif 2014 yang baru berlalu, cara pemilih menggunakan suaranya tidak jauh berbeda dengan pemilu 59 tahun lalu itu. Intinya Indonesia masih menggunakan cara tradisional. Menggunakan kertas suara, dan paku untuk memilih partai atau calon legislatif. Yang sedikit beda hanya penggunaan tinta sebagai penanda "telah mencoblos".
Di beberapa negara, seperti Brasil, Beliga dan Filipina, cara tradisional ditinggalkan. Mereka menggunakan perangkat elektronik untuk memberikan suara dalam pemilihan. Amerika Serikat juga dalam tahap tertentu menggunakan perangkat elektronik.
Saat pemungutan suara, pemilih tinggal membawa kartu khusus atau nomor kode yang diberikan panitia untuk bisa mengakses mesin pemilihan di anjungan khusus. Perangkat yang digunakan seharga Rp3 juta hingga Rp50 juta. Tergantung tingkat kompleksitas.
Apakah aman? ini yang jadi persoalan. Menurut senior konsultan pemilihan umum, Ben Goldsmith, sejumlah negara bahkan menentang sistem ini seperti Jerman dan Belanda.
Belanda yang dalam beberapa dekade menggunakan mesin pungut suara elektronik, saat ini kembali ke era kertas suara. Jerman pun demikian, Irlandia bahkan urung menggunakannya meski telah membeli mesin-mesin dengan total 52 juta euro. Mesin-mesin itu akhirnya hanya digunakan untuk proyek-proyek kecil.
Isu risiko kecurangan mengemuka dalam penggunaan mesin elektronik ini. Mungkin karena itu Indonesia masih memilih sistem kertas suara. Khawatir banyak yang akan mengakali mesin, sehingga hasil Pemilu malah memicu huru-hara. Dari pada ribut-ribut enggak karuan, lebih baik pakai cara lama. Datang, coblos, pulang. Dan kalau sekarang ditambah celup tinta - sesederhana itu saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIT)