medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 49 warga Taiwan yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu 16 Desember.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso menyebutkan 49 warga Taiwan itu terdiri dari 17 orang wanita dan 32 orang pria. Mereka terindikasi dipekerjakan sebagai operator kejahatan di dunia maya.
Heru menuturkan Direktorat Imigrasi juga sedang memproses hukum delapan warga Tiongkok, 19 warga Taiwan dan seorang warga negara Indonesia yang diduga terlibat cyber crime.
Warga asing yang diduga terlibat kejahatan dunia maya itu dijerat Pasal 116 Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Heru mengatakan, seorang warga Taiwan diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122 (a) karena secara sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Sementara seorang warga Indonesia melanggar Pasal 122 (b) Undang-Undang Keimigrasian dengan indikasi menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal. (Antara)
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 49 warga Taiwan yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu 16 Desember.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso menyebutkan 49 warga Taiwan itu terdiri dari 17 orang wanita dan 32 orang pria. Mereka terindikasi dipekerjakan sebagai operator kejahatan di dunia maya.
Heru menuturkan Direktorat Imigrasi juga sedang memproses hukum delapan warga Tiongkok, 19 warga Taiwan dan seorang warga negara Indonesia yang diduga terlibat cyber crime.
Warga asing yang diduga terlibat kejahatan dunia maya itu dijerat Pasal 116 Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Heru mengatakan, seorang warga Taiwan diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122 (a) karena secara sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Sementara seorang warga Indonesia melanggar Pasal 122 (b) Undang-Undang Keimigrasian dengan indikasi menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing
menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal. (
Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)