Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memfasilitasi pembangunan Pusat Logistik Berikat (Foto:Dok)
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memfasilitasi pembangunan Pusat Logistik Berikat (Foto:Dok)

Pusat Logistik Berikat Wujudkan Indonesia sebagai Pusat Distribusi Regional di ASEAN

Rosa Anggreati • 03 Maret 2016 17:43
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memfasilitasi pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang juga menjadi program nasional Paket Kebijakan Ekonomi 2015.
 
PLB adalah gudang logistik multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan mendapat fasilitas perpajakan penundaan pembayaran bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta fleksibilitas operasional lainnya.
 
Penimbunan barang di PLB juga bisa dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun atau lebih dan dapat dilakukan kegiatan sederhana di dalamnya, seperti quality control sehingga industri kecil dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa melakukan impor ekspor secara optimal dan produknya lebih kompetitif.

Fasilitas ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan bahan baku industri secara cepat dan murah, mengurangi biaya logistik, membantu menurunkan dwelling time di pelabuhan, dan menjadikan Indonesia sebagai pusat distribusi bahan baku maupun produk ekspor di Asia Tenggara, yang selama ini berada di Singapura dan Malaysia.
 
Pusat Logistik Berikat Wujudkan Indonesia sebagai Pusat Distribusi Regional di ASEAN Untuk menjadi penyelenggara PLB, perusahaan harus memenuhi persyaratan fisik yaitu lokasinya harus bonded, persyaratan administratif yaitu perusahaan harus memiliki proses bisnis yang jelas, dan memiliki IT inventory, yaitu sistem persediaan barang yang dikelola secara terkomputerisasi.
 
"Saat ini, terdapat 12 perusahaan yang mendaftarkan diri untuk membangun PLB di dekat sentra industri untuk menimbun komoditi yang dibutuhkan industri dalam negeri, seperti kapas dan chemical di Cikarang, spare part otomotif di Karawang, peralatan migas di Balikpapan, produk pertanian dan alat berat di Marunda, dan bahan baku UKM di Bali," ungkapDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bea Cukai 2015.
 
Peraturan soal PLB tercantum di dalam PP Nomor 85 tahun 2015 sebagai revisi PP 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat.
 
Berdasarkan peraturan tersebut, PLB akan mendapat insentif berupa bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
Selain itu juga pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM) untuk barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lain.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>