medcom.id, Jakarta: Sebanyak 956 perusahaan berhasil meraih penghargaan zero accident (nihil kecelakaan kerja) 2015 dari Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Penghargaan itu bagian dari anugrah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilaksanakan setiap tahun.
Menaker juga mengganjar 635 perusahaan dengan penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang berhasil menerapkan SMK3 secara terpadu dan kontinyu berdasarkan evaluasi dari lembaga audit.
Selain itu, Menteri Hanif juga membagikan penghargaan K3 kepada 15 gubernur dan 28 wali kota/bupati yang berhasil menjadi Pembina K3 terbaik di wilayahnya. Sedangkan Bupati Semarang mendapatkan penghargaan sebagai Pembina Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja.
Sementara penghargaan program Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Tempat Kerja diberikan kepada 75 perusahaan.
"Pemerintah memberikan apresiasi kepada gubernur, bupati/walikota, pengusaha, pekerja, masyarakat, dan perusahaan yang melaksanakan K3. Sehingga mampu meningkatkan aspek perlindungan pekerja, mutu kerja, dan produktivitas," kata Menaker Hanif seusai memberikan penghargaan K3 di Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurut Hanif, penerapan K3 harus jadi prioritas dunia usaha. Jangan dijadikan beban, melainkan bentuk investasi.
"Penerapan K3 bukan hanya tanggung jawab manajemen perusahaan saja. Tetapi, peran kepala daerah dalam mengawasi penerapannya juga sangat diperlukan. Penerapan K3 merupakan kegiatan lintas sektoral. Pemerintah, dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif menerapkannya," kata Hanif.
Semua pihak harus terlibat optimal penerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja, untuk mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. "Kesadaran pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja dapat meningkatkan aspek perlindungan pekerja dan menambah produktivitas serta kesejahteraan pekerja," kata Hanif.
Dunia usaha yang tidak menerapkan K3 sesuai standar, kata Hanif, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku. Namun pemerintah memberikan mengapresiasi perusahaan dan pimpinan daerah yang menerapkan K3 dan sistem manajemen K3 dengan baik.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 956 perusahaan berhasil meraih penghargaan zero accident (nihil kecelakaan kerja) 2015 dari Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Penghargaan itu bagian dari anugrah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilaksanakan setiap tahun.
Menaker juga mengganjar 635 perusahaan dengan penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang berhasil menerapkan SMK3 secara terpadu dan kontinyu berdasarkan evaluasi dari lembaga audit.
Selain itu, Menteri Hanif juga membagikan penghargaan K3 kepada 15 gubernur dan 28 wali kota/bupati yang berhasil menjadi Pembina K3 terbaik di wilayahnya. Sedangkan Bupati Semarang mendapatkan penghargaan sebagai Pembina Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja.
Sementara penghargaan program Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Tempat Kerja diberikan kepada 75 perusahaan.
"Pemerintah memberikan apresiasi kepada gubernur, bupati/walikota, pengusaha, pekerja, masyarakat, dan perusahaan yang melaksanakan K3. Sehingga mampu meningkatkan aspek perlindungan pekerja, mutu kerja, dan produktivitas," kata Menaker Hanif seusai memberikan penghargaan K3 di Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurut Hanif, penerapan K3 harus jadi prioritas dunia usaha. Jangan dijadikan beban, melainkan bentuk investasi.
"Penerapan K3 bukan hanya tanggung jawab manajemen perusahaan saja. Tetapi, peran kepala daerah dalam mengawasi penerapannya juga sangat diperlukan. Penerapan K3 merupakan kegiatan lintas sektoral. Pemerintah, dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif menerapkannya," kata Hanif.
Semua pihak harus terlibat optimal penerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja, untuk mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. "Kesadaran pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja dapat meningkatkan aspek perlindungan pekerja dan menambah produktivitas serta kesejahteraan pekerja," kata Hanif.
Dunia usaha yang tidak menerapkan K3 sesuai standar, kata Hanif, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku. Namun pemerintah memberikan mengapresiasi perusahaan dan pimpinan daerah yang menerapkan K3 dan sistem manajemen K3 dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)