Jakarta: Kriminolog UI Andrianus Meliala memberi solusi terkait isu over kapasitas lapas yang disinyalir jadi salah satu faktor parahnya kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang. Hal ini ia sebutkan dalam Breaking News Metro TV, Rabu, 8 September 2021.
"Karena tidak mungkin membangun lapas baru. Yang paling murah adalah mengamandemen beberapa pasal dalam UU Narkotika," ujar Adrianus.
Menurutnya, masih ada perbedaan perspektif antara penegak hukum, baik polisi, jaksa, dan hakim dalam memaknai UU tersebut. Ia menilai tersangka kasus narkoba sepantasnya masuk rehabilitasi ketimbang penjara.
UU yang ada saat ini cenderung membebani sistem di lapas. Untuk itu, ia berharap DPR dan pemerintah bisa segera mengamandemen UU Narkotika.
"Jangan hanya ngomong saat lagi ramai begini, tapi begitu masalah sudah dingin, kita juga lupa," tutur Adrianus.
Mayoritas penghuni Lapas Klas 1 Tangerang adalah narapidana narkotika, yakni sebanyak 60 persen dari sekitar 2 ribu napi.
Sebanyak 41 orang meninggal dunia dalam kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang. Kebakaran terjadi pada Rabu, 8 September 2021, sekitar pukul 02:00 WIB.
"Kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Klas1 Tangerang. Sebanyak 41 orang yang meninggal rata-rata penghuni C2,” kata Kontributor Metro TV Ahmad Heri.
Korban meninggal dibawa ke RSUD Kota Tangerang dan RSUP dr Sitanala. Heri mengatakan kebakaran cukup besar karena menghanguskan satu blok.
Belum ada laporan terkait petugas lapas yang berada di lokasi saat kebakaran ataupun yang menjadi korban. Korban luka ringan jumlahnya belum diketahui secara pasti, namun sudah dibawa ke puskesmas terdekat di Kota Tangerang. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Kriminolog UI Andrianus Meliala memberi solusi terkait isu over kapasitas lapas yang disinyalir jadi salah satu faktor parahnya kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang. Hal ini ia sebutkan dalam Breaking News
Metro TV, Rabu, 8 September 2021.
"Karena tidak mungkin membangun lapas baru. Yang paling murah adalah mengamandemen beberapa pasal dalam UU Narkotika," ujar Adrianus.
Menurutnya, masih ada perbedaan perspektif antara penegak hukum, baik polisi, jaksa, dan hakim dalam memaknai UU tersebut. Ia menilai tersangka kasus narkoba sepantasnya masuk rehabilitasi ketimbang penjara.
UU yang ada saat ini cenderung membebani sistem di lapas. Untuk itu, ia berharap DPR dan pemerintah bisa segera mengamandemen UU Narkotika.
"Jangan hanya ngomong saat lagi ramai begini, tapi begitu masalah sudah dingin, kita juga lupa," tutur Adrianus.
Mayoritas penghuni Lapas Klas 1 Tangerang adalah narapidana narkotika, yakni sebanyak 60 persen dari sekitar 2 ribu napi.
Sebanyak 41 orang meninggal dunia dalam kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang. Kebakaran terjadi pada Rabu, 8 September 2021, sekitar pukul 02:00 WIB.
"Kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Klas1 Tangerang. Sebanyak 41 orang yang meninggal rata-rata penghuni C2,” kata Kontributor
Metro TV Ahmad Heri.
Korban meninggal dibawa ke RSUD Kota Tangerang dan RSUP dr Sitanala. Heri mengatakan kebakaran cukup besar karena menghanguskan satu blok.
Belum ada laporan terkait petugas lapas yang berada di lokasi saat kebakaran ataupun yang menjadi korban. Korban luka ringan jumlahnya belum diketahui secara pasti, namun sudah dibawa ke puskesmas terdekat di Kota Tangerang.
(Mentari Puspadini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)